Insitekaltim, Samarinda – Polemik status kepemilikan lahan di kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung Kota Samarinda Kalimatan Timur (Kaltim) yang telah berlangsung selama puluhan tahun hingga kini belum menemukan penyelesaian final.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui persoalan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar, karena menyangkut ribuan warga dan status aset milik daerah.
Di tengah tuntutan warga yang menginginkan kepastian hak atas tanah, Pemprov Kaltim kini menyiapkan langkah jangka pendek melalui revisi aturan tarif sewa lahan. Tujuannya agar beban masyarakat dapat dikurangi sembari menunggu solusi permanen berupa kemungkinan pengalihan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung berdiri di atas lahan aset pemerintah provinsi seluas sekitar 75 hektare yang masuk kategori Areal Penggunaan Lain (APL).
Kawasan tersebut saat ini dihuni sekitar 2.266 unit rumah, dan persoalan status lahannya telah berlangsung selama kurang lebih 35 tahun.
“Lahan itu memang aset pemerintah daerah yang berada di kawasan APL berdasarkan surat keterangan gubernur tahun 1989. Di atasnya sekarang sudah ada sekitar 2.266 rumah dan masyarakat sudah menunggu penyelesaian ini sangat lama,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Akar persoalan bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 60 Tahun 1990 yang memberi penugasan kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk membangun kawasan perumahan di lokasi tersebut.
Namun dalam diktum keputusan itu, pengembang hanya diberi kewenangan membangun perumahan tanpa pengalihan hak atas tanah.
Persoalan itu semakin rumit setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam temuannya pada 2017 meminta agar pemanfaatan aset daerah memberikan kontribusi kepada pemerintah provinsi. Sejak saat itu, Pemprov Kaltim mulai mencari formula hukum agar penyelesaian tetap sesuai regulasi namun tidak memberatkan warga.
“Kami sudah konsultasi ke Kemendagri bersama DPRD dan perwakilan masyarakat. Pemerintah pusat meminta penyelesaian tetap mengikuti aturan yang berlaku, tetapi Pak Gubernur juga meminta kami mencari solusi terbaik bagi warga,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltim kini mengkaji revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2023 terkait Tata Cara Penggunaan Hak di Atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Revisi dilakukan karena tarif penggunaan lahan yang saat ini dihitung sebesar 0,5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dinilai memberatkan masyarakat seiring kenaikan nilai tanah.
“Pak Gubernur meminta segera dilakukan revisi. Saat ini kami sedang mengkaji penurunan tarif dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen supaya lebih ringan,” jelas Muzakkir.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan skema keringanan tambahan berupa diskon hingga 50 persen bagi pensiunan yang menghuni kawasan tersebut. Kebijakan itu disebut sebagai bentuk diskresi gubernur untuk membantu masyarakat di tengah polemik yang belum selesai.
“Kalau sebelumnya warga bisa dikenakan sekitar Rp50 juta untuk masa HGB 20 tahun, setelah diskon bisa turun sekitar Rp25 juta. Kalau tarifnya nanti jadi 0,2 persen, nilainya bisa turun lagi sekitar Rp12 juta sampai Rp13 juta untuk jangka waktu 25 tahun,” terangnya.
Meski begitu, solusi jangka pendek tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan warga yang menginginkan kepastian kepemilikan lahan secara penuh.
Karena itu, Pemprov Kaltim juga mulai menyiapkan langkah jangka panjang berupa pengajuan mekanisme pengalihan status dari HGB menjadi SHM kepada pemerintah pusat.
Muzakkir mengatakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud telah meminta BPKAD bersama Biro Hukum menyusun telaahan teknis dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengalihan status lahan dapat memperoleh dasar hukum yang jelas.
“Kami sedang siapkan telaahan dan surat ke kementerian terkait. Harapannya ada mekanisme yang memungkinkan pengalihan status menjadi hak milik sesuai harapan masyarakat,” ujarnya.
Selain koordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim juga berencana meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian agar proses penyelesaian tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Jangka pendek kami jalan, jangka panjang juga terus kami upayakan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami bahwa pemerintah sedang mencari solusi yang paling aman secara hukum tetapi juga tetap berpihak kepada warga,” pungkas Muzakkir.

