Insitekaltim, Samarinda – Sengketa lahan yang bergulir panas selama kurang lebih tiga tahun di Jalan PM Noor RT 001 (dahulu RT 50) Kelurahan Sempaja Timur Kecamatan Samarinda Utara akhirnya mencapai babak akhir.
Pemilik sah lahan Heryono Admaja melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Abraham Ingan dan Sujanlie Totong dan Rekan, melakukan tindakan tegas di lapangan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Tim hukum secara langsung mencopot dan mencabut spanduk-spanduk ilegal yang selama ini terpasang di lokasi tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluarnya Putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang memenangkan pihak Heryono Admaja sepenuhnya.
Kuasa hukum Heryono Admaja Abraham Ingan menegaskan, aksi pencopotan ini didasari oleh kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan PK mereka melalui Putusan Nomor 1365 PK/PDT/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
“Putusan PK ini secara resmi membatalkan seluruh putusan di bawahnya, mulai dari Putusan Kasasi MA Nomor 6355 PDT 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 100 PDT/2024, hingga Putusan Pengadilan Negeri Nomor 131/PDT.G/2023 tertanggal 25 Maret 2024. Ini adalah upaya hukum terakhir yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, pemenang resminya adalah klien kami,” tegas Abraham di lokasi lahan.
Selama dua tahun terakhir pihak lawan memasang spanduk klaim di lahan tersebut saat mereka memenangkan tingkat kasasi. Pihaknya memilih taat asas hukum dan tidak melakukan perlawanan fisik, melainkan menempuh jalur formal lewat PK.
Pasca-kemenangan PK, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi sebanyak dua hingga tiga kali kepada para penghuni yang menempati bangunan atau kios di atas lahan seluas 8.888 meter persegi (terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik/SHM) tersebut.
Karena batas waktu somasi telah habis, tim hukum memberikan ultimatum terakhir 3×24 jam bagi para penghuni termasuk tiga kios ilegal yang tersisa untuk mengosongkan tempat secara sukarela.
“Apabila permintaan ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum yang lebih keras, yaitu hukum pidana. Tidak ada lagi urusan perdata di sini, kasus perdata sudah selesai dan putus di tingkat PK. Jika kami sudah lapor polisi, perkara ini tidak akan bisa dicabut lagi. Jadi, silakan keluar dengan baik-baik,” tambah Abraham.
Sengketa ini terbilang pelik lantaran diduga kuat melibatkan jaringan mafia tanah. Rekan hukum dari kantor yang sama, Sujanlie Totong, membeberkan secara kritis asal-usul kepemilikan lahan yang ditudingnya penuh rekayasa oleh pihak lawan.
Sujanlie menjelaskan bahwa Heryono Admaja telah menguasai lahan tersebut secara sah sejak tahun 1996 berdasarkan SHM yang dibeli dari pemilik awal Duryati dengan warkah yang tercatat lengkap di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, pada tahun 2015, muncul Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) bertahun mundur (2014) atas nama Rahul Sutiaman.
“Secara logika hukum, masa SHM tahun 1996 bisa kalah dengan SPPT tahun 2015? Setelah ditelusuri dan dilakukan uji laboratorium forensik, terbukti bahwa tanda tangan Camat dan RT pada berkas mereka adalah hasil pemalsuan menggunakan cap stempel, bukan tanda tangan basah. Produk hukum mereka palsu, otomatis turunannya sampai ke pembeli akhir juga cacat hukum,” ungkap Sujanlie.
Lebih lanjut, Sujanlie mengungkap bahwa aktor-aktor di balik pemalsuan ini telah dipidana. Rahul Sutiaman divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara I Nyoman Sudiana yang disebut sebagai dalang intelektual divonis 3 tahun penjara setelah bandingnya ditolak di tingkat Pengadilan Tinggi.
Pihak kuasa hukum juga mencium adanya potensi kerugian negara tindak pidana korupsi yang melibatkan instansi pemerintah terkait dalam proyek pembebasan parit di lokasi tersebut.
“Pak Heryono sudah menerima ganti rugi parit dari pemerintah pada tahun 2009. Anehnya, pada tahun 2015, pihak lawan juga mengklaim menerima ganti rugi parit di lokasi yang sama. Kami menduga ada perkara baru yang harus diusut oleh Kejaksaan maupun Kepolisian. Mengapa negara membayar ganti rugi dua kali di satu lokasi yang sama? Ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” cecar Sujanlie.

