
Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar 5,69 persen.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief saat di sambangi insitekaltim di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).
Ia menerangkan akan hal tersebut, maka di tahun 2023 UMK Kutim naik Rp 180.000 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut juga didasarkan pada intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Pemberlakuan intruksi Menteri Tenaga Kerja didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan potensi untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun memasuki pasar kerja.
“Karena formula baru , kami lakukan rapat kerja kemarin yang berlangsung cukup alot selama dua hari. Karena sama-sama baru mempelajari,” jelasnya.
Sementara itu pertimbangan lain kanaikan UMK antara lain dikarenakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim mengalami penurunan karena dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi UMK Kutim 2023 Rp 3.356.109,”tuturnya.
Kenaikan UMK ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur masih menunggu jawaban dari Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kita juga masih menunggu jawaban dari gubernur, baru kita keluarkan surat resminya,” tandasnya.