Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen
    Advertorial

    UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen

    SeliBy SeliDesember 6, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar 5,69 persen.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief saat di sambangi insitekaltim di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

    Ia menerangkan akan hal tersebut, maka di tahun 2023 UMK Kutim naik Rp 180.000 dari tahun sebelumnya.

    Kenaikan tersebut juga didasarkan pada intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

    Pemberlakuan intruksi Menteri Tenaga Kerja didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan potensi untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun memasuki pasar kerja.

    “Karena formula baru , kami lakukan rapat kerja kemarin yang berlangsung cukup alot selama dua hari. Karena sama-sama baru mempelajari,” jelasnya.

    Sementara itu pertimbangan lain kanaikan UMK antara lain dikarenakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim mengalami penurunan karena dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

    “Jadi UMK Kutim 2023 Rp 3.356.109,”tuturnya.

    Kenaikan UMK ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur masih menunggu jawaban dari Gubernur Kaltim Isran Noor.

    “Kita juga masih menunggu jawaban dari gubernur, baru kita keluarkan surat resminya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026

    IKAMBA Kaltim Resmi Dilantik, Seno Aji Soroti Peran Strategis Warga Manggarai Barat

    Mei 15, 2026

    Enam Raperda Di Luar Jalur Disepakati, DPRD dan Pemkot Samarinda Kejar Target Satu Tahun

    Mei 14, 2026

    Temindung Creative Hub Jadi Motor Baru Ekraf Kaltim, Rindekrafda 2026–2030 Disiapkan

    Mei 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    R’syaJuni 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Momentum Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni menjadi pengingat akan…

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.