Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen
    Advertorial

    UMK Kutim 2023 Naik 5,96 Persen

    SeliBy SeliDesember 6, 202201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim sebesar 5,69 persen.

    Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latief saat di sambangi insitekaltim di ruang kerjanya, Selasa (6/12/2022).

    Ia menerangkan akan hal tersebut, maka di tahun 2023 UMK Kutim naik Rp 180.000 dari tahun sebelumnya.

    Kenaikan tersebut juga didasarkan pada intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

    Pemberlakuan intruksi Menteri Tenaga Kerja didasarkan pada pertimbangan keberlangsungan usaha dan potensi untuk penciptaan lapangan pekerjaan baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun memasuki pasar kerja.

    “Karena formula baru , kami lakukan rapat kerja kemarin yang berlangsung cukup alot selama dua hari. Karena sama-sama baru mempelajari,” jelasnya.

    Sementara itu pertimbangan lain kanaikan UMK antara lain dikarenakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kutim mengalami penurunan karena dampak inflasi dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

    “Jadi UMK Kutim 2023 Rp 3.356.109,”tuturnya.

    Kenaikan UMK ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur masih menunggu jawaban dari Gubernur Kaltim Isran Noor.

    “Kita juga masih menunggu jawaban dari gubernur, baru kita keluarkan surat resminya,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    R’syaSeptember 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XIV Kalimantan Timur (Kaltim) Titit Lestari…

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026

    Karhutla Dekat APT Pranoto, Penerbangan Tetap Normal

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.