
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur belum lama ini mendapat penilaian akreditasi Uji KIR oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terkait pelayanan dan administrasi
Plt Kepala Dishub Kutim Joko Suripto menerangkan berdasarkan hasil survei tersebut Uji KIR Kutim direkomendasikan untuk naik tingkat, dari akreditasi B ke akreditasi A.
Untuk meraih akreditasi A, ada beberapa catatan pembenahan dan penambahan yang harus dipenuhi, dari segi fasilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia (SDM).
“Hasil kunjungan Tim Kementerian Perhubungan RI itu kita bisa saja naik ke akreditasi A. Namun sebelum itu ada beberapa hal yang harus dilengkapi,” ujar Joko Suripto saat dijumpai Insitekaltim di ruangannya, Rabu (23/11/2022).
Terkait saran tersebut, Joko menerangkan bahwasannya Dishub Kutim akan memaksimalkan agar catatan-catatan yang masih kurang itu teralisasi di tahun 2023 mendatang.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kutim Wahyu menambahkan rekomendasi pembenahan fasilitas tersebut diantaranya semenisasi dan pengerasan jalan masuk tempat Uji KIR yang belum merata.
Selanjutnya perubahan sistem pembayaran retribusi Uji KIR dari tunai ke non tunai untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan dalam rangka mendukung digitalisasi kepada masyarakat.
“Pembayaran retribusi kedepannya diminta melalui aplikasi pembayaran non tunai,” jelasnya.
Yang ke tiga adalah peningkatan SDM penguji kendaraan bermotor. SDM UPT PKB Dishub Kutim baru pada pengujian tingkat 3, sementara syarat akreditasi A harus maksimal memiliki penguji tingkat 4 atau 5.
“Anjuran-anjuran ini harapannya bisa di laksanakan agar Uji KIR bisa meningkat dari B ke A,” jelasnya.
Proses akreditasi Uji KIR sebelumnya dilakukan dalam jangka waktu dua tahun, namun saat ini dengan regulasi baru akreditasi hanya bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun sekali.
“Karena dalam waktu 3 atau 4 tahun kedepan, secara bertahap bisa memenuhi syarat untuk bisa naik ke akreditasi A,” tandasnya.