Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Agustus 31, 2026

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin
    Pemkot Samarinda

    Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 4, 2024Updated:Mei 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pertamini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda mau tidak mau harus memutar otak untuk segera beralih mata pencaharian. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas terkait penjualan BBM eceran.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Kota Samarinda.

    Dalam SK bernomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 tersebut, para pedagang BBM eceran, terutama yang menggunakan mesin Pertamini, diminta untuk menutup usaha mereka, terutama yang tidak memiliki izin resmi.

    Pemkot memberikan ultimatum pada pelaku agar stok BBM dihabiskan untuk kebutuhan pribadi atau tidak dijual, sementara Pertamini harus dibongkar secara mandiri.

    Meskipun belum ada kepastian mengenai tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri, Andi Harun mengungkapkan bahwa implementasi SK ini masih menunggu rapat lanjutan.

    “Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” ungkap Andi Harun kepada media pada Jumat (3/5/2024).

    Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut akan membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.

    Meskipun pemerintah memberikan kesempatan bagi pedagang BBM eceran, khususnya Pertamini, untuk membaca SK yang dikeluarkan, Andi Harun menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan kajian hukum yang matang.

    “Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” tutur orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Andi Harun menyoroti pentingnya keselamatan bersama sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini. Beberapa insiden kebakaran dan ledakan Pertamini yang merugikan secara materiil dan moril menjadi alasan kuat pemerintah untuk bertindak tegas.

    “Sementara di sisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Andi Harun.

    “Tentu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sambungnya.

    Pemkot sebenarnya tidak ingin turun langsung dalam penertiban, oleh karena itu, pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu. Namun, penjualan masih diizinkan jika pelaku usaha dapat menunjukkan surat izin resmi.

    Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal.

    Andi Harun BBM sk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Pembangunan Empat Fasilitas Kesehatan di Samarinda

    Agustus 31, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026

    Dermaga Harapan Baru Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

    Agustus 25, 2026

    Teras Samarinda Segmen 2-4 Siap Diresmikan, Pemkot Masih Benahi Sejumlah Bagian

    Agustus 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Baru Dibuka, Fasilitas Teras Samarinda Tahap II Sudah Ada yang Hilang

    Andika SaputraAgustus 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sejumlah fasilitas di Teras Samarinda Tahap II dilaporkan sudah hilang tak lama…

    Kementerian HAM Ingatkan Risiko AI hingga Pembangunan terhadap Masyarakat Menuju 2036

    Agustus 31, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Asap Karhutla Mengancam, Istri Wagub Kaltim Bagikan 500 Masker dan Siapkan Bantuan Relawan

    Agustus 31, 2026

    Empat Kompetisi Menanti, Borneo FC Samarinda Pastikan Siap Tempur

    Agustus 31, 2026
    1 2 3 … 3,310 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.