Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    Juni 13, 2026

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin
    Pemkot Samarinda

    Tok! Aturan Sudah Final, Selamat Tinggal BBM Eceran dan Pertamini Tanpa Izin

    Adit MustafaBy Adit MustafaMei 4, 2024Updated:Mei 4, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ilustrasi Pertamini (.ist)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Samarinda mau tidak mau harus memutar otak untuk segera beralih mata pencaharian. Pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah tegas terkait penjualan BBM eceran.

    Wali Kota Samarinda Andi Harun secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) yang melarang penjualan BBM eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Kota Samarinda.

    Dalam SK bernomor 500.2.1/184/HK-KS/2024 tersebut, para pedagang BBM eceran, terutama yang menggunakan mesin Pertamini, diminta untuk menutup usaha mereka, terutama yang tidak memiliki izin resmi.

    Pemkot memberikan ultimatum pada pelaku agar stok BBM dihabiskan untuk kebutuhan pribadi atau tidak dijual, sementara Pertamini harus dibongkar secara mandiri.

    Meskipun belum ada kepastian mengenai tenggat waktu yang diberikan untuk menghabiskan stok dan pembongkaran mandiri, Andi Harun mengungkapkan bahwa implementasi SK ini masih menunggu rapat lanjutan.

    “Kami akan rapatkan teknis terkait SK yang dikeluarkan. Pekan depan kami rapat lagi dan kami sampaikan kepada media,” ungkap Andi Harun kepada media pada Jumat (3/5/2024).

    Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut akan membahas teknis pelaksanaan kegiatan usaha Pertamini.

    Meskipun pemerintah memberikan kesempatan bagi pedagang BBM eceran, khususnya Pertamini, untuk membaca SK yang dikeluarkan, Andi Harun menegaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan kajian hukum yang matang.

    “Melalui kajian semua ketentuan hukum walau harus kami akui seperti yang saya sampaikan sebelumnya, posisi pemerintah sebenarnya dilematis,” tutur orang nomor satu di Kota Tepian itu.

    Andi Harun menyoroti pentingnya keselamatan bersama sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan ini. Beberapa insiden kebakaran dan ledakan Pertamini yang merugikan secara materiil dan moril menjadi alasan kuat pemerintah untuk bertindak tegas.

    “Sementara di sisi lain, yang menjadi pertimbangan utamanya adalah keselamatan bersama, baik kepada pelaku usaha dan keluarganya maupun terhadap masyarakat dan lingkungan,” jelas Andi Harun.

    “Tentu yang dijadikan dasar adalah ketentuan hukum yang tidak memenuhi unsur legalitas. Artinya kegiatan itu dikualifikasi sebagai pelanggaran hukum,” sambungnya.

    Pemkot sebenarnya tidak ingin turun langsung dalam penertiban, oleh karena itu, pemilik usaha diimbau untuk menertibkan sendiri terlebih dahulu. Namun, penjualan masih diizinkan jika pelaku usaha dapat menunjukkan surat izin resmi.

    Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha ilegal.

    Andi Harun BBM sk
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Harga BBM Melonjak Signifikan, Pertamax Kini Rp16.250 per Liter

    Juni 10, 2026

    Harga Pertamax di Kaltim Tembus Rp16.650 Mulai Hari Ini, Naik Rp4.050 per Liter

    Juni 10, 2026

    Kejari Samarinda Dalami Dugaan Penyalahgunaan Aset Pemkot di Palaran

    Juni 9, 2026

    Gandeng Kejari Pemkot Samarinda Telusuri Dugaan Pemanfaatan Ilegal Lahan 30 Hektare di Palaran

    Juni 9, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Targetkan Kursi yang Lepas, Demokrat Gandeng Tokoh Daerah Perkuat Barisan

    SittiJuni 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Setelah kehilangan sejumlah kursi legislatif dalam beberapa pemilu terakhir, Partai Demokrat mulai…

    Ingin Kulit Glowing Alami? Olahraga Rutin Bisa Jadi Rahasianya

    Juni 13, 2026

    Demokrat Siapkan Konsolidasi Menuju 2029, Bambang Soepriyadi Berpeluang Pimpin Kaltim

    Juni 13, 2026

    Meutya: Orang Tua Harus Lindungi Anak di Ruang Digital

    Juni 12, 2026

    Penumpang Bandara Sepinggan Turun, Harga Tiket Naik hingga Rp800 Ribu Dipicu Avtur

    Juni 12, 2026
    1 2 3 … 3,141 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.