Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    April 25, 2026

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi
    Politik

    Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi

    AdminBy AdminDesember 14, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Mencuatnya dugaan pelanggaran saat pilkada serentak 9 Desember lalu, Bawaslu Kutai Timur (Kutim) berikan keterangan resmi terkait tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kutim Muhammad Idris menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di ruang rapat Bawaslu Kutim Sangatta, Senin (14/12/2020) siang.

    “Berdasarkan hasil pengawasan TPS se-kabupaten Kutai Timur tidak ditemukan peristiwa yang berakibat dilakukannya PSU sesuai dengan pasal 59 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.

    Pernyataan resmi itu merujuk kepada perundang-undangan mengenai ketentuan pemungutan suara, serta pemungutan dan perhitungan suara.
    Dari perundang-undangan tersebut, Bawaslu Kutim menentukan bahwa Pilkada Kutai Timur tidak termasuk dalam kondisi yang membutuhkan PSU.

    Kendati demikian, Idris menyebut dalam press releasenya bahwa potensi digelarnya PSU masih bisa terjadi dalam kondisi tertentu.

    “Masih ada potensi PSU untuk dilakukan jika pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan paslon,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut berdasarkan pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Pasal tersebut ayat dua berbunyi, dalam hal putusan sela berisi perintah untuk melakukan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang Mahkamah dapat memerintahkan termohon untuk langsung menetapkan hasilnya,” jelas idris.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Samarinda Disebut Kota Musik, DPRD: Jangan Hanya Slogan Tanpa Realisasi

    April 23, 2026

    Proyek Terowongan Molor, DPRD Akan Hitung Ulang Kebutuhan Anggaran

    April 23, 2026

    Evaluasi LKPj 2025, DPRD Samarinda Soroti PAD Belum Maksimal Meski Target Terlampaui

    April 22, 2026

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Pernyataan Gubernur, Afif Harun Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

    Andika SaputraApril 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Gerindra…

    Hadapi Era AI, DP Dorong Regulasi Tegas Lindungi Karya Jurnalistik

    April 24, 2026

    Semen Padang Siap Tantang Borneo FC, Imran Nahumarury: Tetap Berjuang Meski Terbatas

    April 24, 2026

    CFN Dorong UMKM dan PAD, Viktor Yuan: Berpotensi Jadi Tradisi Kota

    April 24, 2026

    Pansus II DPRD Samarinda Jadwalkan Lanjutan Pembahasan Raperda Pasar Rakyat

    April 24, 2026
    1 2 3 … 3,072 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.