Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyayangkan, tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, sudah beroperasi sejak 6 Juni 2026, tapi belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagai syarat penting dalam operasional sebuah usaha.

Ia menegaskan, Andalalin merupakan salah satu persyaratan prinsip yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha dapat beroperasi.
Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis harus lengkap terlebih dahulu, sebelum rekomendasi operasional diberikan.
“Kalau ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, seharusnya belum boleh dilaksanakan. Andalalin ini salah satu syarat yang sangat prinsip,” katanya kepada media di Ruang Fraksi PDIP DPRD Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebuah usaha tidak cukup hanya memenuhi sebagian persyaratan administrasi maupun teknis.
Seluruh dokumen pendukung, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Andalalin harus dipenuhi secara utuh.
Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Samarinda harus mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, aturan yang telah dibuat melalui proses hukum tidak boleh diabaikan hanya demi mempercepat operasional suatu usaha.
“Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat dan menjadi produk hukum, tetapi tidak dipatuhi. Semua investor harus mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ronal menilai, Andalalin termasuk dokumen yang bersifat fundamental karena berkaitan dengan potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan sebuah kegiatan usaha.
Jika aspek tersebut tidak diperhitungkan dengan baik, maka dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
Kalau sewaktu-waktu ada kendaraan keluar masuk, pengaturan lalu lintas dan fasilitas pendukung tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan orang lain.
“Jadi hal-hal yang prinsip seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ronal, penegakan aturan penting dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.
“Kalau ada yang belum lengkap tetapi dibiarkan, nanti bisa muncul anggapan bahwa persyaratan seperti itu tidak penting. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran pada syarat-syarat yang bersifat wajib, pemerintah dapat mengambil langkah mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.
“Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara. Kalau tetap bandel, ada sanksi yang lebih tegas sesuai aturan,” katanya.
Ronal berharap, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

