Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub
    Politik

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    IraBy IraJuni 17, 2026Updated:Juli 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: W Superclub Samarinda di Jalan Gatot Subroto (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyayangkan, tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, sudah beroperasi sejak 6 Juni 2026, tapi belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagai syarat penting dalam operasional sebuah usaha.

    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng sekaligus Anggota Fraksi PDIP (Insitekaltim/Ira)

    Ia menegaskan, Andalalin merupakan salah satu persyaratan prinsip yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha dapat beroperasi.

    Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis harus lengkap terlebih dahulu, sebelum rekomendasi operasional diberikan.

    “Kalau ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, seharusnya belum boleh dilaksanakan. Andalalin ini salah satu syarat yang sangat prinsip,” katanya kepada media di Ruang Fraksi PDIP DPRD Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.

    Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebuah usaha tidak cukup hanya memenuhi sebagian persyaratan administrasi maupun teknis.

    Seluruh dokumen pendukung, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Andalalin harus dipenuhi secara utuh.

    Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Samarinda harus mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurutnya, aturan yang telah dibuat melalui proses hukum tidak boleh diabaikan hanya demi mempercepat operasional suatu usaha.

    “Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat dan menjadi produk hukum, tetapi tidak dipatuhi. Semua investor harus mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ronal menilai, Andalalin termasuk dokumen yang bersifat fundamental karena berkaitan dengan potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan sebuah kegiatan usaha.

    Jika aspek tersebut tidak diperhitungkan dengan baik, maka dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

    Kalau sewaktu-waktu ada kendaraan keluar masuk, pengaturan lalu lintas dan fasilitas pendukung tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan orang lain.

    “Jadi hal-hal yang prinsip seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut Ronal, penegakan aturan penting dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

    “Kalau ada yang belum lengkap tetapi dibiarkan, nanti bisa muncul anggapan bahwa persyaratan seperti itu tidak penting. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran pada syarat-syarat yang bersifat wajib, pemerintah dapat mengambil langkah mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.

    “Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara. Kalau tetap bandel, ada sanksi yang lebih tegas sesuai aturan,” katanya.

    Ronal berharap, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

     




    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    AminahOktober 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel…

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    El Nino Kuat, Musim Hujan Kaltim 2026–2027 Diprediksi Lebih Pendek

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,381 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.