Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub
    Politik

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    IraBy IraJuni 17, 2026Updated:Juli 5, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: W Superclub Samarinda di Jalan Gatot Subroto (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng menyayangkan, tempat hiburan malam (THM) W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Sungai Pinang, sudah beroperasi sejak 6 Juni 2026, tapi belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebagai syarat penting dalam operasional sebuah usaha.

    Teks: Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng sekaligus Anggota Fraksi PDIP (Insitekaltim/Ira)

    Ia menegaskan, Andalalin merupakan salah satu persyaratan prinsip yang harus dipenuhi sebelum suatu usaha dapat beroperasi.

    Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun teknis harus lengkap terlebih dahulu, sebelum rekomendasi operasional diberikan.

    “Kalau ada salah satu persyaratan yang belum terpenuhi, seharusnya belum boleh dilaksanakan. Andalalin ini salah satu syarat yang sangat prinsip,” katanya kepada media di Ruang Fraksi PDIP DPRD Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026.

    Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, sebuah usaha tidak cukup hanya memenuhi sebagian persyaratan administrasi maupun teknis.

    Seluruh dokumen pendukung, mulai dari aspek bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Andalalin harus dipenuhi secara utuh.

    Ia menegaskan, setiap investor yang masuk ke Samarinda harus mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Menurutnya, aturan yang telah dibuat melalui proses hukum tidak boleh diabaikan hanya demi mempercepat operasional suatu usaha.

    “Jangan sampai ada aturan yang sebenarnya sudah dibuat dan menjadi produk hukum, tetapi tidak dipatuhi. Semua investor harus mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku,” katanya.

    Ronal menilai, Andalalin termasuk dokumen yang bersifat fundamental karena berkaitan dengan potensi dampak lalu lintas yang ditimbulkan sebuah kegiatan usaha.

    Jika aspek tersebut tidak diperhitungkan dengan baik, maka dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

    Kalau sewaktu-waktu ada kendaraan keluar masuk, pengaturan lalu lintas dan fasilitas pendukung tidak terpenuhi, itu bisa membahayakan orang lain.

    “Jadi hal-hal yang prinsip seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

    Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, segera menindaklanjuti temuan tersebut. Apabila memang terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurut Ronal, penegakan aturan penting dilakukan agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya.

    “Kalau ada yang belum lengkap tetapi dibiarkan, nanti bisa muncul anggapan bahwa persyaratan seperti itu tidak penting. Ini yang harus dicegah,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan, apabila memang ditemukan pelanggaran pada syarat-syarat yang bersifat wajib, pemerintah dapat mengambil langkah mulai dari teguran hingga penghentian sementara operasional.

    “Kalau memang harus ditutup sementara, ya ditutup sementara. Kalau tetap bandel, ada sanksi yang lebih tegas sesuai aturan,” katanya.

    Ronal berharap, Pemkot Samarinda melalui instansi terkait segera melakukan verifikasi dan mengambil langkah yang diperlukan agar seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

     




    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    Abdul Rohim Dorong Inspektorat Periksa Dugaan Pungli dalam Antrean BBM Bersubsidi

    Agustus 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Andika SaputraAgustus 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembangunan drainase di kawasan Jalan Pasundan Kota Samarinda dinilai perlu dilanjutkan untuk…

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    AI Makin Canggih, Dosen Polnes Ingatkan Mahasiswa TI Jangan Kehilangan Kemampuan Berpikir

    Agustus 28, 2026

    Bahaya Multitasking Berlebihan, Kognitif Menurun hingga Memori Cepat Lemot

    Agustus 28, 2026

    Dishub Samarinda Finalisasi Parkir Berlangganan, Target Awal 300 Ribu Kendaraan

    Agustus 28, 2026
    1 2 3 … 3,304 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.