Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK
    Politik

    Sri Puji Astuti: Ingatkan Perusahaan Soal Status BPJS Kesehatan Pasca-PHK

    IraBy IraJuni 17, 2026Updated:Juli 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti (Insitekaltim/Nur)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengingatkan, perusahaan agar tetap memperhatikan status BPJS Kesehatan pekerja yang terkena PHK.

    “Perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja menjadi salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan,” tegas Sri Puji Astuti, Senin, 15 Juni 2026.

    Pasalnya, persoalan status kepesertaan BPJS Kesehatan kerap muncul setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Ini berpotensi menghambat, akses terhadap layanan kesehatan.

    Menurut Sri Puji Astuti, persoalan tersebut sering kali menjadi sumber permasalahan baru, setelah hubungan kerja berakhir.

    Pernyataan itu disampaikan, menanggapi meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK, khususnya di sektor pertambangan.

    Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, sebanyak 376 pekerja tambang mengalami PHK sepanjang Januari hingga Mei 2026 dan telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Sri Puji mengatakan, mekanisme PHK sebenarnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari pesangon hingga berbagai hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Sebenarnya PHK itu kan sudah ada undang-undangnya. Kalau PHK berarti dia akan mendapatkan hak-haknya sesuai aturan. Yang penting semua terbayarkan dan tidak ada yang dicurangi,” ujarnya.

    Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, PHK dapat terjadi karena berbagai faktor. Termasuk kondisi ekonomi dan dinamika industri, yang dipengaruhi pasar global. Namun, apa pun alasannya, hak pekerja tetap harus dipenuhi.

    Ia menilai persoalan yang paling sering muncul pasca-PHK justru berkaitan dengan jaminan kesehatan. Dalam sejumlah kasus, perusahaan tidak segera melaporkan perubahan status pekerja kepada BPJS Kesehatan maupun Dinas Ketenagakerjaan setelah hubungan kerja berakhir.

    “Nah, sekarang yang jadi masalah itu sebenarnya BPJS kesehatannya. Biasanya setelah diputus itu perusahaan tidak melapor ke BPJS Kesehatan maupun ke Disnaker. Ini yang bahaya,” katanya.

    Akibatnya, ketika mantan pekerja atau anggota keluarganya membutuhkan layanan kesehatan, mereka baru mengetahui status kepesertaannya bermasalah karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

    Menurut Sri Puji, kondisi tersebut sering memicu keluhan dan perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, ia meminta perusahaan lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi setelah melakukan PHK.

    Sementara untuk program BPJS Ketenagakerjaan, ia menilai perlindungan bagi pekerja relatif lebih terjamin karena tersedia berbagai manfaat. Seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta program lainnya yang dapat dicairkan sesuai ketentuan.

    Ia berharap, seluruh perusahaan yang melakukan PHK dapat menjalankan proses tersebut sesuai aturan dan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja.

    “Yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan karyawannya dan tentunya diketahui oleh Disnaker sebagai instansi terkait,” pungkasnya

     




    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ira

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    AminahOktober 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tiga pria diduga memanfaatkan transaksi yang melibatkan aplikasi MiChat untuk merampas ponsel…

    Pameran Di Balik Situs Angkat Memori Sejarah, Ruang Apresiasi Seni Kaltim Dinilai Masih Minim

    Oktober 12, 2026

    Karhutla Picu 13 Ribu Kasus ISPA, Pemprov Kaltim Perkuat Koordinasi Penanganan Bencana

    Oktober 12, 2026

    PJJ di Samarinda Bergantung Kualitas Udara, Sekolah Diminta Berkoordinasi dengan Puskesmas

    Oktober 12, 2026

    El Nino Kuat, Musim Hujan Kaltim 2026–2027 Diprediksi Lebih Pendek

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,381 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.