Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah
    Pemerintah

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Nur AjijahBy Nur AjijahJuni 20, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakir (Insitekaltim/Ira)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Setiap potensi pendapatan, sekecil apa pun nilainya, harus dikelola secara maksimal untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur (Kaltim), terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pengelolaan aset daerah dan pengawasan terhadap seluruh penerimaan yang masuk ke kas daerah.

    Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakir mengatakan, saat ini kita memang dituntut untuk terus meningkatkan PAD.

    “Bahkan nilai yang mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang tetap penting bagi daerah. Bagi pemerintah daerah, Rp1 pun tetap berharga,”tegas Ahmad Muzakir.

    Ia menjelaskan, dari hasil lelang aset daerah yang telah ditutup pada 15 Juni 2026 lalu, masih terdapat aset senilai Rp32,8 juta yang belum mendapatkan penawaran.

    Meski nilainya relatif kecil, aset tersebut tetap akan diupayakan untuk dilelang kembali pada periode berikutnya.

    Menurutnya, sebagian besar aset yang dilelang berupa barang inventaris kantor yang sudah tidak digunakan lagi. Barang-barang tersebut meliputi kursi, meja, rangka besi, unit pendingin ruangan (AC), hingga berbagai perlengkapan kantor lainnya.

    “Kalau dijual satuan memang sulit memiliki nilai ekonomis. Tetapi ketika dikumpulkan berdasarkan jenis yang sama, nilai jualnya bisa meningkat dan lebih diminati oleh pelaku usaha barang bekas,” ujarnya.

    Muzakir menjelaskan, BPKAD berperan sebagai penata usaha aset daerah, sementara pengelolaan fisik aset berada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

    Karena itu, proses penghapusan aset melalui mekanisme lelang dilakukan berdasarkan usulan dari perangkat daerah yang bersangkutan.

    “Barang-barang tersebut tidak semuanya berada di bawah pengelolaan langsung BPKAD. Kami memfasilitasi proses penghapusan aset agar dapat memberikan nilai ekonomi dan masuk sebagai pendapatan daerah,” katanya.

    Selain pengelolaan aset, BPKAD juga memastikan seluruh penerimaan daerah, tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

    Soal mitigasi kebocoran pajak dan retribusi daerah, Muzakir menjelaskan, secara teknis kewenangan tersebut berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Namun BPKAD memiliki peran dalam memastikan seluruh penerimaan dari perangkat daerah masuk ke rekening kas daerah.

    Seluruh penerimaan yang dilakukan oleh perangkat daerah, baik melalui retribusi maupun sumber pendapatan lainnya, harus masuk ke kas daerah.

    “Tidak boleh ada pembayaran yang dilakukan di luar rekening resmi pemerintah daerah,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, penerimaan baru dapat diakui sebagai pendapatan daerah setelah dana tersebut masuk ke kas daerah. Sebelum itu, penerimaan masih berada dalam tahapan administrasi dan pencatatan pada masing-masing perangkat daerah.

    “Karena itu kami memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan agar penerimaan daerah tercatat secara akuntabel dan transparan,” pungkasnya.

     

    Ahmad Muzakir BPKAD Kaltim Lelang Aset PAD Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Nur Ajijah

    Related Posts

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Belum Berdampak Signifikan, Pemkot Samarinda Perketat Pemantauan Inflasi Kenaikan BBM

    Juni 19, 2026

    Bukan Sekadar Estetika, Arsitektur Modern Samarinda Jadi Media Belajar Visual Pelajar

    Juni 19, 2026

    Pemprov Kaltim Lelang Aset Tidak Terpakai, Tambah Kas Daerah Rp475 Juta

    Juni 19, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.