Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi
    Politik

    Tidak Ada PSU, Bawaslu Kutim Beri Keterangan Resmi

    AdminBy AdminDesember 14, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Mencuatnya dugaan pelanggaran saat pilkada serentak 9 Desember lalu, Bawaslu Kutai Timur (Kutim) berikan keterangan resmi terkait tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU).

    Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kutim Muhammad Idris menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di ruang rapat Bawaslu Kutim Sangatta, Senin (14/12/2020) siang.

    “Berdasarkan hasil pengawasan TPS se-kabupaten Kutai Timur tidak ditemukan peristiwa yang berakibat dilakukannya PSU sesuai dengan pasal 59 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.

    Pernyataan resmi itu merujuk kepada perundang-undangan mengenai ketentuan pemungutan suara, serta pemungutan dan perhitungan suara.
    Dari perundang-undangan tersebut, Bawaslu Kutim menentukan bahwa Pilkada Kutai Timur tidak termasuk dalam kondisi yang membutuhkan PSU.

    Kendati demikian, Idris menyebut dalam press releasenya bahwa potensi digelarnya PSU masih bisa terjadi dalam kondisi tertentu.

    “Masih ada potensi PSU untuk dilakukan jika pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan paslon,” ungkapnya.

    Kondisi tersebut berdasarkan pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    “Pasal tersebut ayat dua berbunyi, dalam hal putusan sela berisi perintah untuk melakukan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang Mahkamah dapat memerintahkan termohon untuk langsung menetapkan hasilnya,” jelas idris.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.