Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Samarinda»Tak Ada Sengketa, Pembaruan Sertifikat di Gunung Lingai Terkendala Administrasi Kelurahan
    Samarinda

    Tak Ada Sengketa, Pembaruan Sertifikat di Gunung Lingai Terkendala Administrasi Kelurahan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaApril 22, 2026Updated:Juli 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, saat memberikan keterangan pers. (Insitekaltim/ Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pembaruan sertifikat tanah di kawasan Gunung Lingai, Kota Samarinda, dipastikan tidak dalam kondisi sengketa. Namun, proses tersebut sempat mengalami kendala akibat perbedaan pemahaman administratif antara pihak kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra usai rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu 22 April 2026.

    Samri menjelaskan, pembaruan sertifikat dilakukan karena dokumen kepemilikan yang ada merupakan terbitan tahun 1980-an, yang belum memiliki data plotting dalam sistem pertanahan modern.

    “Ini sebenarnya tidak ada sengketa. Hanya proses pembaruan karena sertifikat lama belum masuk sistem,” ujarnya.

    Namun, proses tersebut sempat terhambat karena pihak kelurahan belum bersedia menandatangani dokumen pengantar yang menjadi syarat administrasi bagi BPN untuk melanjutkan pengukuran ulang.

    Menurut Samri, kelurahan beralasan ingin memastikan terlebih dahulu keabsahan objek lahan di lapangan sebelum memberikan persetujuan.

    “Ada kehati-hatian dari pihak kelurahan, mereka ingin memastikan dulu objeknya benar. Tapi ini jadi kendala karena BPN tidak bisa bekerja tanpa pengantar dari kelurahan,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti adanya perbedaan persepsi terkait alur prosedur. Pihak kelurahan meminta BPN membuka dokumen warkah terlebih dahulu, sementara prosedur yang berlaku justru mengharuskan adanya pengantar dari kelurahan sebelum proses lanjutan dilakukan.

    Meski demikian, dalam rapat tersebut telah dicapai kesepahaman antara pihak-pihak terkait. Langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kesesuaian objek lahan.

    “Sudah ada kesepakatan untuk turun bersama ke lapangan. Setelah itu, kelurahan akan menandatangani dan proses bisa dilanjutkan,” katanya.

    Samri memastikan, persoalan di Gunung Lingai tidak memerlukan rapat lanjutan, selama seluruh pihak menjalankan kesepakatan yang telah dicapai.

    “Kalau semua berjalan sesuai hasil rapat, ini sudah clear. Tinggal teknis di lapangan saja,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Sungai Mahakam Hadapi Masalah Alur hingga Tata Kelola, Pengelolaan Terpadu Dinilai Mendesak

    Agustus 7, 2026

    150 Anak Jadi Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan, BNN Dorong Penguatan Rehabilitasi

    Juli 20, 2026

    Rooftop Pasar Pagi Bakal Jadi Kafe Panorama Sungai Mahakam

    Juli 19, 2026

    42 Calon Paskibraka Samarinda Digembleng Disiplin, Integritas, dan Jiwa Bela Negara

    Juli 17, 2026

    Kemiskinan Samarinda Turun, Serapan Anggaran Dinsos Baru 31 Persen

    Juli 15, 2026

    BUMRT Bakal Kelola Kandang Anti Bau, Varia Niaga Siapkan Model Bisnis dan Pendampingan

    Juli 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.