Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    SDN 010 Samarinda Target Adiwiyata Nasional 2026, Tekan Sampah Plastik dari Kebiasaan Siswa

    Agustus 11, 2026

    Syaparuddin: Moderasi Beragama Kuat, Kerukunan Samarinda Makin Kokoh

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi
    Pemerintah

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Andika SaputraBy Andika SaputraAgustus 11, 2026010 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menyampaikan pernyataan menanggapi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Selasa, 11/8/2026. (Insitekaltim/Andika)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud kembali mempelajari mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya mengenai bantuan keuangan dan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dinilainya keliru dipahami.

    Andi Harun menyampaikan hal tersebut setelah pernyataan Hasanuddin Mas’ud di ruang publik mengaitkan persoalan bantuan keuangan dan pokir dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan dirinya. Ia menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam pernyataan Ketua DPRD Kaltim tersebut.

    Andi Harun mengatakan dirinya sebenarnya ingin menghindari polemik dan memilih fokus bekerja. Namun sejumlah pernyataan di ruang publik membuatnya merasa perlu menggunakan hak jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

    “Saya sebenarnya sudah ingin menghindari berpolemik akhir-akhir ini. Karena jauh lebih bagus kita fokus kerja. Tapi ada saja pernyataan-pernyataan di ruang publik yang memaksa saya harus memberi tanggapan,” ujar Andi Harun, Selasa, 11 Agustus 2026 di Balai Kota Samarinda.

    Ia menjelaskan, pernyataan sebelumnya mengenai persoalan tersebut lahir dari diskusi akademis di sejumlah tempat, termasuk forum yang diselenggarakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan rapat koordinasi di tingkat provinsi.

    Andi Harun mengaku terkejut ketika melihat pemberitaan yang memuat pernyataan Ketua DPRD Kaltim, terlebih judul pemberitaan tersebut mengaitkannya secara langsung dengan pernyataan Wali Kota Samarinda.

    Karena itu, ia merasa perlu memberikan tanggapan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai persoalan APBD, bantuan keuangan dan pokir.

    “Saya harus menggunakan hak jawab saya. Saya harus memberi tanggapan agar ada edukasi di ruang publik dari pernyataan yang memang tidak hanya salah, tapi juga sesat,” katanya.

    Menurut Andi Harun, salah satu poin yang perlu diluruskan adalah mengenai bantuan keuangan.

    Ia mengatakan pengalaman panjangnya sebagai mantan anggota DPRD Kaltim dan mantan pimpinan DPRD Kaltim selama dua periode membuat dirinya cukup memahami mekanisme APBD serta aturan yang menjadi dasar penyusunannya.

    Andi Harun tercatat pernah berkarier di DPRD Kaltim selama lima periode sejak 1999. Selama berada di lembaga legislatif tersebut, ia mengaku juga menjadi anggota Badan Anggaran.

    “Selama saya di DPRD itu, seingat saya selama itu pula saya menjadi anggota Badan Anggaran. Artinya, cukup lama saya belajar tentang bagaimana APBD, termasuk peraturan-peraturan, ketentuan-ketentuan hukum yang menjadi dasar pembentukannya,” jelasnya.

    Ia menerangkan, secara yurisdiksi APBD Provinsi Kaltim mencakup 10 kabupaten/kota. Apabila pemerintah provinsi hendak mengalokasikan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, keputusan tersebut merupakan kewenangan Gubernur Kaltim bersama DPRD Kaltim sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

    Menurutnya, hal tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Kalau APBD Kaltim itu karena suatu kondisi tidak dapat dilaksanakan alokasi bantuan transfer ke daerah bawahan atau bantuan transfer ke kabupaten/kota yang sering disebut dengan istilah bantuan keuangan, maka itu memang menjadi kewenangan Gubernur Kaltim bersama DPRD,” jelasnya.

    Andi Harun menilai tidak menjadi persoalan apabila berdasarkan pembahasan bersama Gubernur dan DPRD, bantuan keuangan pada suatu tahun anggaran ditiadakan atau diberikan dengan pertimbangan tertentu.

    Ia mencontohkan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kutai Barat. Menurutnya, apabila kedua daerah tersebut memiliki kapasitas fiskal yang lebih terbatas dan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang lebih besar, maka pemerintah provinsi dapat memberikan alokasi bantuan keuangan yang lebih besar kepada keduanya.

    “Kalau misalnya Provinsi Kaltim memutuskan, untuk tahun 2027 hanya dua kabupaten ini yang akan mendapatkan alokasi bantuan keuangan, kita juga ikhlas,” ujarnya.

    Namun menurut Andi Harun, persoalan menjadi berbeda ketika bantuan keuangan kemudian dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran DPRD.

    Ia menilai pemahaman mengenai pokir yang disampaikan Ketua DPRD Kaltim keliru karena tidak memperhatikan prinsip representasi elektoral anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihan.

    Andi Harun menjelaskan, anggota DPRD Kaltim dari masing-masing dapil merupakan representasi elektoral masyarakat yang berada di wilayah dapil tersebut.

    Ia mencontohkan anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kota Samarinda merupakan representasi elektoral masyarakat Kota Samarinda. Begitu pula anggota DPRD dari Dapil Bontang-Kutim, Balikpapan, Paser-PPU, maupun Kutai Barat-Mahulu.

    “Anggota DPRD Kaltim dari dapil masing-masing, misalnya anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kota Samarinda, berarti kesemua anggota DPRD dari Dapil Samarinda adalah representasi elektoral dari Kota Samarinda,” katanya.

    Menurutnya, prinsip tersebut berkaitan dengan penganggaran publik atau principles of public budgeting, di mana anggota DPRD mendapatkan mandat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.

    Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan mekanisme pokir DPRD.

    Andi Harun meminta Hasanuddin Mas’ud mempelajari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, yang mengatur pokok-pokok pikiran DPRD sebagai salah satu dokumen perencanaan pembangunan.

    Ia menjelaskan, pokir dapat bersumber dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD maupun hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui reses.

    “Pokir itu sebenarnya kalau Ketua DPRD itu mau belajar, dan sedikit pintar enggak usah banyak-banyak pintarnya, sedikit saja dia buka misalnya Permendagri 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178,” katanya.

    Menurutnya, hasil reses menjadi bagian penting karena anggota DPRD menjalankan fungsi representasi elektoral dari daerah pemilihannya.

    “Kalau APBD kita bicara APBD secara rumah besar, APBD nya untuk 10 kabupaten/kota. Tapi kalau pokir, itu berlaku prinsip representasi elektoral, yang dia harus kembalikan kepada dapil masing-masing,” tegasnya.

    Andi Harun juga menanggapi pernyataan yang mengaitkan jumlah anggota DPRD dengan besaran alokasi anggaran suatu daerah.

    Ia menilai tidak tepat jika daerah yang memiliki jumlah anggota DPRD lebih sedikit kemudian disimpulkan otomatis mendapatkan alokasi APBD atau pokir lebih kecil.

    Menurutnya representasi elektoral melalui reses tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menentukan besaran alokasi anggaran suatu daerah.

    “Kalau representasi elektoral berbasis reses itu, enggak bisa langsung dibangun konklusi bahwa kalau anggota DPRD nya hanya dua orang lantas APBD nya atau bantuan keuangannya lebih sedikit, enggak bisa begitu,” jelasnya.

    Ia mengatakan, apabila suatu daerah memang membutuhkan alokasi lebih besar, instrumennya tidak harus berasal dari pokir. Pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah tersebut.

    “Kalau ada daerah yang dipertimbangkan harus dapat nilai lebih, tidak harus sumbernya dari pokir, tapi dari bantuan keuangan dari pemerintah. Itulah fungsinya Ketua DPRD,” ujarnya.

    Andi Harun bahkan menyatakan mendukung apabila Mahulu dan Kutai Barat memperoleh alokasi bantuan keuangan lebih besar apabila memang didasarkan pada kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan.

    “Saya Samarinda dukung 100 persen! Tapi jangan mengatakan itu tapi APBD nya nanti tercermin menggunakan misalnya Mahulu dan Kutai Barat sebagai argumentasi soal pokir,” katanya.

    Ia menegaskan, masyarakat saat ini semakin mampu menguji pernyataan pejabat melalui dokumen APBD. Karena itu, pejabat publik harus berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan mengenai kebijakan dan penganggaran.

    “Jangan pakai itu, karena masyarakat sekarang semakin pintar Pak Ketua, bisa menguji pernyataan kita melalui buku APBD,” tegasnya.

    Andi Harun juga menyoroti pernyataan yang menurutnya menganggap pokir DPRD Samarinda dapat ditempatkan di luar daerah pemilihannya. Ia menilai pernyataan tersebut tidak relevan karena representasi elektoral juga berlaku pada anggota DPRD kabupaten/kota.

    Ia mencontohkan anggota DPRD Samarinda dari Dapil Sungai Kunjang merupakan representasi masyarakat di wilayah tersebut. Hal serupa berlaku bagi anggota DPRD dari Samarinda Utara, Sungai Pinang, Samarinda Seberang maupun Palaran.

    “Tidak hanya logikanya melompat, tapi salah, yang disebut dengan logical fallacy,” katanya.

    Andi Harun kemudian menyarankan Hasanuddin Mas’ud untuk lebih banyak membaca dan berdiskusi dengan anggota DPRD Kaltim lainnya yang memiliki latar belakang akademis maupun pengalaman hukum.

    Ia menyebut sejumlah nama seperti Jahidin, Syarkawi, Darlis, Ekti Imanuel, Agus Suwandy dan Ayub sebagai anggota DPRD Kaltim yang menurutnya dapat diajak berdiskusi mengenai persoalan tersebut.

    “Saya meyakini hampir 1000 persen kalau beliau-beliau anggota DPRD yang saya sebut tadi ini ditanya pasti akan bertentangan secara diametral. Karena kerangka berpikirnya pasti berbeda,” ujarnya.

    Andi Harun menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dengan Hasanuddin Mas’ud, tetapi juga menyangkut pemahaman terhadap lembaga DPRD dan kebijakan publik.

    Ia bahkan mengingatkan bahwa pernyataan yang keliru dapat berdampak terhadap citra lembaga DPRD karena Hasanuddin Mas’ud merupakan simbol pimpinan lembaga legislatif Kaltim.

    “Kalau saya jadi anggota DPRD Kaltim, saya pasti mengingatkan beliau untuk hati-hati membuat pernyataan yang keliru, salah, dan sesat,” katanya.

    Ia kemudian menyampaikan nasihat agar pejabat publik tidak berhenti belajar, terutama karena memiliki tanggung jawab dalam mengelola kebijakan publik.

    “Lebih baik kita duduk bersikap seperti orang bodoh daripada bicara memperlihatkan kebodohan. Itu nasihat pada diri saya dan kawan-kawan dekat saya,” tuturnya.

    Menurut Andi Harun, pemahaman mengenai APBD dan pokir merupakan hal mendasar yang seharusnya dikuasai oleh anggota DPRD.

    Ia bahkan membandingkan pemahaman tersebut dengan materi yang telah dipelajari mahasiswa sejak semester awal di bidang hukum maupun ekonomi.

    “Ini anak semester 1 di ilmu hukum udah belajar itu, anak semester 1 di ilmu ekonomi juga sudah belajar tentang APBD itu, bagaimana APBD dibentuk dan bagaimana posisi pokok-pokok pikiran,” katanya.

    Andi Harun juga mempertanyakan efektivitas kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang selama ini diikuti anggota DPRD apabila pemahaman mengenai APBD dan pokir masih keliru.

    Ia kemudian membuka ruang bagi Hasanuddin Mas’ud untuk berdiskusi secara akademis. Andi Harun mengatakan dirinya mengajar di sejumlah perguruan tinggi, termasuk Universitas Mulawarman (Unmul), Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Universitas Terbuka, dan Widya Gama.

    Ia menyebut dirinya mengajar Hukum Administrasi Pemerintahan dan bersedia menjelaskan persoalan tersebut apabila Hasanuddin Mas’ud ingin mengikuti kelasnya.

    “Kalau mau ikut di kelas saya, boleh. Saya ada di Unmul, saya ada di UMKT. Saya ngajar di sana itu Hukum Administrasi Pemerintahan. Saya akan berusaha untuk menerangkan ini dengan menggunakan bahasa bayi kepada beliau kalau mau beliau mau ikut,” ujarnya.

    Selain itu, Andi Harun juga membuka kemungkinan pembahasan dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis dengan melibatkan akademisi dari Kaltim.

    Ia menyebut nama akademisi Universitas Mulawarman seperti Castro serta pakar-pakar lainnya yang dinilainya memiliki kompetensi untuk membahas persoalan tersebut.

    Menurutnya, Kaltim memiliki banyak ilmuwan yang mampu memberikan pemahaman mengenai kebijakan publik sehingga tidak selalu harus menghadirkan narasumber dari luar daerah.

    “Kita itu semakin jadi pejabat semakin harus belajar. Tidak boleh berhenti belajar. Apalagi kita ini mengurusi kebijakan publik, enggak boleh salah-salah,” tegasnya.

    Andi Harun juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam mengambil kebijakan memang tidak sepenuhnya dapat dihindari, tetapi pejabat harus berupaya belajar secara optimal sebelum menyampaikan suatu pernyataan atau mengambil keputusan.

    Ia menduga pernyataan Hasanuddin Mas’ud bisa saja disampaikan secara spontan ketika diwawancarai wartawan atau doorstop, sehingga jawaban yang diberikan tidak berada pada konteks yang tepat.

    “Kalau saya sarankan Pak Ketua DPRD berjiwa besar ralat deh pernyataannya. Ya, karena bisa jadi karena mungkin Pak Ketua DPRD ini spontan di doorstop, lalu kemudian tiba-tiba ada pertanyaan yang akhirnya memberi jawaban yang tidak pada tempatnya,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Andi Harun kembali menanggapi pernyataan mengenai Mahulu dan Kutai Barat yang disebut memiliki jumlah anggota DPRD lebih sedikit sehingga berpotensi memperoleh alokasi lebih kecil.

    Ia menegaskan, jumlah anggota DPRD tidak dapat dijadikan ukuran tunggal dalam menentukan besaran anggaran yang diterima suatu daerah.

    Menurutnya, jika Mahulu dan Kutai Barat memang membutuhkan alokasi lebih besar karena kemampuan fiskal dan kebutuhan infrastrukturnya, maka hal tersebut dapat diperjuangkan melalui bantuan keuangan pemerintah provinsi.

    “Berapa besar sih alokasi pokir itu dari total APBD? Nah kalau ada daerah yang dipertimbangkan harus dapat nilai lebih, tidak harus sumbernya dari pokir, tapi dari bantuan keuangan dari pemerintah,” ujarnya.

    Andi Harun kembali menegaskan dirinya tidak keberatan apabila Mahulu dan Kutai Barat memperoleh bantuan keuangan lebih besar dibandingkan daerah lain selama didasarkan pada pertimbangan objektif.

    Namun ia meminta argumentasi tersebut tidak dicampuradukkan dengan mekanisme pokir.

    Ia mengingatkan, masyarakat dapat membandingkan pernyataan pejabat dengan dokumen APBD untuk melihat apakah kebijakan anggaran benar-benar sesuai dengan argumentasi yang disampaikan.

    “Kalau saya Samarinda, kalau Mahulu dan Kutai Barat lebih besar, saya sangat ikhlas,” katanya.

    Andi Harun berharap polemik tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar lebih berhati-hati dalam membahas APBD dan kebijakan publik.

    Ia menilai seseorang dapat melakukan kesalahan dalam satu atau dua kesempatan, tetapi yang terpenting adalah kesediaan untuk belajar dan memperbaiki pemahaman.

    “Orang bisa saja salah pada satu/dua kesempatan, lalu kita mau belajar. Tapi kalau Pak Ketua DPRD misalnya mau diskusi di ruang publik, kalau ada fasilitatornya, itu jauh lebih bagus,” ujarnya.

    Di akhir pernyataannya, Andi Harun kembali mengajak Hasanuddin Mas’ud untuk berdiskusi secara terbuka dan akademis mengenai APBD dan pokir.

    Ia menegaskan ruang belajar tersebut terbuka, baik melalui perkuliahan maupun forum diskusi dan bimtek bersama akademisi Kaltim.

    “Dan kita itu semakin jadi pejabat semakin harus belajar. Tidak boleh berhenti belajar,” pungkasnya.

     

    Andi Harun APBD Hasanuddin Mas'ud Pemkot Samarinda Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Syaparuddin: Moderasi Beragama Kuat, Kerukunan Samarinda Makin Kokoh

    Agustus 11, 2026

    Hasanuddin Mas’ud Bongkar Potensi PAD Kaltim dari Pajak Alat Berat hingga Air Permukaan

    Agustus 10, 2026

    Sampah Menumpuk Jadi Pulau di Sungai, BPBD Samarinda Tak Mau Sekadar Geser

    Agustus 10, 2026

    Dishub Samarinda Perketat Parkir di Teras Tahap II, Median Jalan Bakal Dipagar

    Agustus 10, 2026

    Usaha di Kawasan Rawan Bencana Samarinda Bakal Wajib Susun Analisis Risiko

    Agustus 10, 2026

    Pemkot Belum Mau Terima Penuh Teras Samarinda, Kontraktor Diminta Benahi Sejumlah Catatan

    Agustus 10, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Andika SaputraAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

    SDN 010 Samarinda Target Adiwiyata Nasional 2026, Tekan Sampah Plastik dari Kebiasaan Siswa

    Agustus 11, 2026

    Syaparuddin: Moderasi Beragama Kuat, Kerukunan Samarinda Makin Kokoh

    Agustus 11, 2026

    Parkir Berlangganan Samarinda Disiapkan Tekan Jukir Liar dan Kebocoran PAD

    Agustus 11, 2026

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,271 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.