Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    April 18, 2026

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Syukri Wahid dan Amin Hidayat Dipecat dari PKS
    Politik

    Syukri Wahid dan Amin Hidayat Dipecat dari PKS

    SeliBy SeliNovember 23, 202103 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Syukri Wahid dan Amin Hidayat saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kafe Wani Start 3, Kampung Timur, Balikpapan Utara, Selasa (23/11/2021).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Balikpapan – Pada Tanggal 14 November Syukri Wahid dan Amin Hidayat menerima sidang putusan Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) untuk pemecatan mereka.

    Pemecatan tersebut didasari dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 pasal 32 dan pasal 33 tentang Partai Politik. Kemudian yang kedua AD dan ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tahun 2021, lalu yang ketiga Panduan Partai Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik PKS.

    Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin yang diduga melanggar yakni mengikuti keanggotaan partai lain. Sebab itulah PKS menarik keanggotaan partai lalu mengadakan PAW di DPRD Balikpapan untuk Syukri Wahid dan Amin Hidayat.

    Syukri Wahid mengatakan eksepsinya tidak digubris sama sekali. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran AD/ART.

    “Berdasarkan Panduan Partai Nomor 2 sidang ini statusnya adalah sidang disiplin organisasi bukan sidang Mahkamah Partai. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 mengatakan perseliasihan partai politik ada 7 item. Di antaranya pemberhentian anggota diselesaikan di tingkat internal oleh Mahkamah Partai dan atau sebutan lainnya yang berkedudukan di Jakarta, Mahkamah Partai PKS itu adalah satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan wewenang,” ucap Syukri Wahid dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kafe Wani Start 3, Kampung Timur, Balikpapan Utara, Selasa (23/11/2021).

    “Sedangkan sidang yang kami jalani ini bukan sidang Mahkamah Partai. Kami berdua belum diberi tahu tata cara sehingga kami belum tahu. Apakah ada banding atau tidak, tetapi kami diberi waktu 14 hari untuk melakukan keberatan, kepada Dewan Syariah Wilayah,” ungkapnya menambahkan.

    Lanjut Syukri menerangkan, melihat sidang yang dijalani, ini merupakan pelanggaran prinsip-prinsip keadilan yang sudah dirinya ajukan dalam eksepsi.

    “Di dalam Panduan Partai Nomor 2 yakni salah satu pihak dalam sidang tersebut menghadirkan para ahli, pembuktian dan diberikan kesempatan untuk membela diri. Menghadirkan saksi saya, dan saya bisa buktikan tuduhan tersebut palsu. Majelis sendiri sudah melanggar panduan partai,” terangnya.

    Ia mengemukakan isi tentang pelanggaran AD-ART yang menyebut dirinya dan Amin Hidayat dianggap telah memiliki keanggotaan di partai lain.

    “Saya tegaskan, Saya Syukri Wahid tidak memiliki tanda anggota di partai lain, kecuali PKS. Dalam definisi UU Nomor 2 Tahun 2011, seseorang dikatakan menjadi anggota partai politik maupun pengurus, ditandai dengan kepemilikan tanda anggota,” jelasnya.

    “Sedangkan saya tidak mempunyai tanda anggota partai lain. Bukti yang diajukan adalah foto saya waktu zoom meeting yaitu kegiatan di partai lain,” tambahnya.

    Dalam jumpa pers tersebut Syukri Wahid menyebut dirinya telah difitnah. Dirinya juga menjelaskan telah menjabat sebagai Anggota DPRD selama 3 periode dan sampai saat ini ia memaksimalkan tugasnya sebagai Anggota Komisi II.

    Dirinya yang merupakan Ketua Banggar dan pernah menjabat sebagai Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran Covid-19 dan Pansus LKPJ yang dipilih secara aklamasi. Ia juga pernah menjadi KetuaPansus Perumda dan beberapa lainnya.

    “Artinya saya maksimal kerja di lembaga DPRD Balikpapan,” ucapnya.

    “Pelanggaran kode etik yang mana dianggap saya tidak maksimal. Kalau saya dianggap melawan partai, sudah saya tulis di eksepsi saya dan saya juga sudah memenuhi kewajiban saya sampai hari ini, sudah membayar iuran partai sampai 24 persen. Sampai hari ini saya sudah setor Rp 235 juta. Juga ikut partisipasi proposal partai,” imbuhnya.

    Dirinya mengatakan, di usia 45 tahun ia telah memberikan setengah hidupnya kepada partai. Maka dari itu dirinya menolak hasil keputusan sidang MPDP, yang kedua ia juga tetap melakukan haknya yakni keberatan kepada Dewan Syariah di Kaltim.

    Ketiga, dirinya juga akan menggugat kebijakan partai secara prosedural ke Pengadilan Negeri. Lalu yang keempat, ia akan mengusut oknum yang telah memfitnahnya dan melaporkannya.

    “Status kami masih bekerja di DPRD Balikpapan, kalau memang akan memaksakan PAW maka itu sudah menyalahi aturan AD-ART partai yang berlaku,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Dorong Perbaikan Lampu Jembatan dan Realisasi Transportasi Massal

    April 15, 2026

    Komisi II DPRD Samarinda Soroti Disporapar, Dorong Pemisahan hingga Kritik Pengelolaan Teras Samarinda

    April 15, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Matangkan Sistem WFH Digital, Sudah Uji Coba Tanpa Bug

    Ratu ArifanzaApril 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus mematangkan sistem digital untuk mendukung kebijakan Work…

    WFH ASN Samarinda Hemat BBM Hingga 1.800 Liter per Hari, Nilai Efisiensi Capai Puluhan Juta

    April 18, 2026

    Pencegahan Narkoba Tak Cukup Andalkan Aparat, Keterlibatan Warga Jadi Kunci

    April 18, 2026

    Program Rehabilitasi Warga Binaan Jadi Prioritas Kalapas Baru Samarinda

    April 18, 2026

    Ganti Kalapas, Program Rehabilitasi di Lapas Narkotika Samarinda Jadi Sorotan

    April 18, 2026
    1 2 3 … 3,061 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.