Insitekaltim Samarinda – Pemerintah Provinsi Kaltim akan membatasi hibah atau bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang tunai.
“Kedepan, kita membatasi pemberian hibah atau bansos dalam bentuk uang tunai maksimal Rp200 juta,” kata Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat HM Sa’bani saat membuka Sosialisasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Online Tahun 2018 di Ballroom Hotel Harris Samarinda, Rabu (19/12/2018).
Menurut dia, selama ini pemprov memberikan hibah dan bansos tidak berbatas namun faktanya penggunaan dana itu tidak sesuai pemanfaatannya atau tidak tepat sasaran.
Sementara pemohon bantuan begitu banyak jumlahnya dengan nilai yang besar pula tetapi sulit mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.
Sa’bani menyebutkan dana hibah maupun bansos yang diberikan bervariasi dari nilai puluhan juta hingga miliaran rupiah baik yayasan maupun organisasi kemasyarakatan.
“Kita akan terus tertibkan dan batasi penyaluran bantuan dana hibah dan bansos. Kecuali dalam bentuk barang, bangunan ataupun material lainnya boleh lebih dari bantuan uang tunai,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskannya, penyelenggaraan hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemprov Kaltim yang selama ini masih dilakukan secara manual akan diganti secara online.
Pola ini selain memudahkan juga akan menjadi perbaikan pola penyaluran dan menjamin keamanan bagi penyelenggara.
“Tahun depan mungkin masih sebagian manual. Tapi tahun 2020 pola pengelolaan hibah dan bansos sepenuhnya secara online,” ungkapnya.
Sa’bani menambahkan sistem online untuk hibah dan bansos akan memudahkan proses serta tercatat dengan tertib sehingga diketahui jelas darimana dan siapa merekomendasi serta melaksanakannya.
Sosialisasi dihadiri Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim H Elto serta diikuti 85 peserta dari pejabat OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim. (yans/sul/humasprov kaltim)