Insitekaltim,Samarinda – Pemantauan ketat dalam pelaporan dana kampanye menjadi fokus utama Pilkada Kaltim 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur memperkenalkan SIKADEKA sebagai sistem yang akan digunakan untuk memantau aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye pasangan calon (paslon).
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kaltim Abdul Qoyim Rasyid menegaskan pentingnya penggunaan SIKADEKA dalam Pilkada 2024. Sistem ini dirancang sebagai pusat informasi yang memuat seluruh aktivitas kampanye Paslon serta pelaporan dana kampanye.
Abdul Qoyim, yang didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi menyampaikan bahwa setiap dana kampanye harus dilaporkan secara rinci dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang tunai, cek atau transaksi perbankan. Semua transaksi ini akan dicatat dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan,” ungkap Qoyim di Hotel Mercure Samarinda, Rabu (18/9/2024).
Tak hanya dana tunai, sumbangan dalam bentuk barang dan jasa juga diatur secara ketat dalam pelaporan dana kampanye. Qoyim menjelaskan bahwa barang yang diterima sebagai sumbangan, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, harus dilaporkan sesuai harga pasar saat sumbangan diterima. Hal ini termasuk benda yang dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan selama kampanye.
Sumbangan jasa, yang melibatkan pelayanan atau pekerjaan oleh pihak lain, juga wajib dilaporkan. Nilai jasa tersebut harus dihitung berdasarkan harga pasar atau nilai wajar pada saat sumbangan diterima oleh Paslon.
“Pelaporan barang dan jasa harus terperinci dan sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk yang tercantum dalam Rancangan PKPU Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1),” tambah Qoyim.
KPU Kaltim berharap, dengan penerapan SIKADEKA, proses pelaporan dana kampanye menjadi lebih transparan dan dapat diakses oleh publik. Sistem ini juga menjadi bagian dari upaya KPU untuk memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara bersih, adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya sistem ini, publik diharapkan dapat turut serta memantau jalannya kampanye dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dana kampanye oleh pasangan calon yang bertarung di Pilkada Kaltim 2024.