Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    April 16, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Politik KPU Kaltim»Rapat Pleno Rekapitulasi Dibuka, KPU Kaltim Bacakan Tata Tertib
    Politik KPU Kaltim

    Rapat Pleno Rekapitulasi Dibuka, KPU Kaltim Bacakan Tata Tertib

    LarasBy LarasDesember 8, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Komisioner KPU Kaltim Ramon D Saragih (kiri)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ramon D Saragih membacakan tata tertib dalam pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Harris Samarinda, Minggu (8/12/2024).

    Pertama, rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di Provinsi Kaltim dilakukan dalam rekapitulasi yang dilaksanakan secara terbuka.

    Kedua, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kaltim atau anggota KPU Provinsi Kaltim yang ditunjuk oleh Ketua KPU Kaltim.

    “Ketiga, peserta diharapkan hadir tepat waktu, yang dimulai pada hari Minggu, tanggal 8 Desember, pukul 14.00 Wita sampai dengan hari Senin, tanggal 9 Desember 2024,” kata Ramon.

    Keempat, rapat pleno dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim, ketua dan/atau anggota Bawaslu Provinsi Kaltim, ketua dan/atau anggota KPU kabupaten/kota se-Kaltim.

    Kelima, saksi yang hadir harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    A. Saksi dimandatkan secara tertulis oleh masing-masing pasangan calon paling banyak dua orang, dengan ketentuan keduanya dapat menjadi peserta rapat.

    B. Saksi pasangan calon dapat memberikan kuasa kepada tim kampanye dalam pemberian surat kepada saksi.

    C. Saksi harus membawa dan menyerahkan sudut pandang paling lambat sebelum rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai yang bertentangan oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat provinsi.

    Keenam, pemantau pemilihan terdaftar masyarakat instalasi terkait pewarta maupun peserta lainnya dapat hadir, dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan pleno.

    “Untuk pemantau pemilih terdaftar wajib menunjukkan surat tugas dan identitas diri yang bersangkutan kepada petugas KPU Provinsi Kaltim,” paparnya.

    Ketujuh, peserta yang hadir dilarang membawa senjata tajam dan/atau alat berbahaya lainnya.

    Kedelapan, peserta menandatangani daftar hadir dan menggunakan tanda pengenal yang disediakan.

    Kesembilan, dalam hal saksi dan/atau Bawaslu Provinsi Kaltim yang tidak hadir dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi, pelaksanaan akan tetap dilaksanakan.

    Kesepuluh, selama kegiatan berlangsung HP dimatikan atau di mode silent atau getar.

    Kesebelas, saksi dan peserta rapat dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapatkan izin pimpinan sidang.

    “Kedua belas, peserta rapat selama kegiatan rapat berlangsung wajib berlaku tertib, sopan dan santun,” tukasnya.

    Ketiga belas, jika terdapat kegaduhan yang disengaja dibuat atau direncanakan yang sifatnya mengganggu jalannya rapat ini, maka pemimpin rapat mengingatkan dengan menegur sebanyak tiga kali.

    “Apabila tetap tidak dapat dihentikan, maka pemimpin rapat akan mengeluarkan yang bersangkutan dari ruang rapat terbuka,” tegasnya.

    Fahmi Idris KPU Kaltim Pilkada Kaltim 2024 Ramon D Saragih
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Laras

    Related Posts

    KPU Kaltim Fokus Jaga Partisipasi Pemilih di PSU Kukar dan Mahulu

    Februari 28, 2025

    KPU Tetapkan Rudy-Seno Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim

    Februari 6, 2025

    Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul Dalam Rekapitulasi Suara Pilgub Kaltim 2024

    Desember 9, 2024

    Rapat Pleno Rekapitulasi Dibuka, KPU Kaltim Bacakan Tata Tertib

    Desember 8, 2024

    Partisipasi Pilkada Kaltim 2024 Meningkat Hingga 10 Persen

    Desember 8, 2024

    KPU Kaltim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilgub 2024 Tingkat Provinsi

    Desember 8, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Erlangga Gandeng BINUS, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan dan Literasi AI di Samarinda

    Andika SaputraApril 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Upaya peningkatan mutu pendidikan terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak, salah satunya…

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026

    Soal BPJS Kota dan Provinsi, Iswandi Tegaskan Jangan Bikin Publik Bingung

    April 16, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Soroti Halte Tak Terpakai dan Rendahnya Disiplin Pelican Crossing

    April 15, 2026
    1 2 3 … 3,059 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.