Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, 4 di Antaranya Berada di Kaltim

    September 15, 2026

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Siapkan Naker Lokal, Udin Ingin 70% Tenaga Kerja IKN dari Kaltim
    DPRD Kaltim

    Siapkan Naker Lokal, Udin Ingin 70% Tenaga Kerja IKN dari Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaMaret 26, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Pansus Pembahas Raperda Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, M Udin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Perlindungan, Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

    Ketua Pansus Raperda Tenaga Kerja Lokal DPRD Kaltim M Udin menekankan pentingnya persaingan tenaga kerja lokal di tengah rencana kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kaltim.

    “Harapannya tenaga kerja lokal kita bisa bersaing dan yang kami inginkan dan tentu kami usahakan, ketika Ibu Kota Nusantara hadir, 70 persen tenaga kerjanya berasal dari Kaltim,” ujarnya usai Rapat Paripurna ke-6 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (25/3/2024).

    Perbaikan sumber daya manusia (SDM) di tingkat lokal Benua Etam dipandang sebagai langkah krusial dalam meningkatkan daya saing calon tenaga kerja lokal.

    Hal ini terutama penting mengingat kompetisi yang semakin ketat dengan ditetapkannya IKN di wilayah Kaltim. Untuk itu, Udin menyoroti pentingnya meningkatkan kualitas pendidikan agar lebih unggul.

    “Perguruan tinggi kita masih belum seunggul di Pulau Jawa. Perda tersebut diharapkan menjadi lompatan kemajuan Kaltim terutama dalam peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal,” papar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.

    Lebih lanjut, ia juga menekankan peran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dalam menyediakan data perusahaan.

    “Nanti, kita perlu data terkait perusahaan mana yang sudah memprioritaskan tenaga kerja lokal dan mana yang belum. Sebab, saya lihat di Kutai Timur saja pada perusahaan Kobexindo pekerjanya dari tenaga kerja asing,” tambahnya.

    Meskipun begitu, Udin mengakui bahwa kompetensi atau keterampilan tenaga kerja lokal masih kalah dibandingkan dengan tenaga kerja asing.

    “Ya tidak bisa sepenuhnya disalahkan juga, karena setiap perusahaan pasti ada kompetensinya sendiri untuk perekrutan. Maka dari itu, kita akan bekerja sama dengan Disnaker,” terangnya.

    Raperda tersebut diharapkan akan mendorong potensi tenaga kerja lokal untuk memperoleh posisi di sejumlah perusahaan yang ada di Kaltim, terutama setelah IKN beroperasi nantinya.

    IKN M Udin Raperda SDM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    FIFA Kucurkan USD 5,4 Juta, PSSI Bangun Pusat Pelatihan Nasional di IKN

    September 6, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Revisi Perda HIV/AIDS Kaltim Diminta Lebih Komprehensif dan Aplikatif

    Agustus 27, 2026

    Kaltim Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Dana Konservasi

    Agustus 25, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Demi Matangkan Regulasi, DPRD Samarinda Tambah Masa Kerja Pansus I

    Agustus 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KLH Segel 50 Perusahaan Terdampak Karhutla, 4 di Antaranya Berada di Kaltim

    IraSeptember 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 50 perusahaan yang konsesinya terdampak kebakaran hutan…

    Rencana Payroll ASN Dialihkan ke Himbara, BPD Terancam Kehilangan Dana Daerah

    September 15, 2026

    Aturan Baru PIP Resmi Berlaku, Sasaran Diperluas hingga Anak Usia TK

    September 14, 2026

    Siaga Kekeringan hingga November, Stok Bansos Tinggal 6.000 Paket

    September 14, 2026

    Terus Berulang, DPD RI Minta Penanganan Karhutla Tak Setengah-setengah

    September 14, 2026
    1 2 3 … 3,341 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.