Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha
    Politik

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat diwawancarai awak media pada Selasa, 1/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB.

    Pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim.

    Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan rapat tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi sekaligus meminta masukan dari aparat penegak hukum terkait pengelolaan MBLB di daerah.

    “Yang pertama, hari ini Pansus MBLB berkoordinasi juga melaksanakan rapat dengan aparat penegak hukum, kemudian juga dengan Dinas ESDM dan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka terkait dengan pendampingan dan juga terkait dengan pengelolaan dari proses Raperda MBLB ini,” ujar Reza saat ditemui di DPRD Kaltim, Selasa, 1 September 2026.

    Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Pansus meminta masukan dari jajaran Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, khususnya mengenai persoalan pertambangan ilegal yang masih ditemukan di Kaltim.

    Menurut Reza, sejumlah masukan dari aparat penegak hukum telah dirangkum dan akan dimasukkan ke dalam draf Raperda MBLB. Beberapa poin tambahan juga diterima Pansus sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

    “Tadi ada beberapa poin kesimpulan yang sudah kita masukkan ke dalam draft nanti juga, dan ada juga beberapa poin tambahan saran dari masukan dari jajaran Polda Kaltim dan juga dari Kejati Kaltim,” jelasnya.

    Reza menilai keberadaan Perda MBLB nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dalam menangani persoalan aktivitas MBLB yang tidak berizin.

    Namun, ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang saat ini belum memiliki izin agar dapat memenuhi ketentuan perizinan.

    Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Karena itu, persoalan tersebut turut dibahas dalam penyusunan Raperda.

    “Oleh sebab itu, kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan,” katanya.

    Selain persoalan legalitas usaha, Pansus juga menyoroti upaya mengurangi aktivitas pertambangan ilegal. Pengaturan terkait proses distribusi MBLB turut menjadi perhatian, terutama menyangkut pengangkutan dan penjualan material.

    Reza mengatakan aspek tersebut perlu diatur secara jelas, baik untuk distribusi melalui jalur darat maupun jalur sungai.

    “Yang kedua, mengurangi bagaimana adanya penambangan ilegal. Kemudian bagaimana dari sisi pengangkutan dan penjualannya nantinya bagi pelaku usaha baik itu dari jalur darat maupun jalur sungainya,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026

    KPK Temukan Anomali Penganggaran Kaltim, Proposal Masyarakat Bakal Diperketat

    September 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.