Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    September 2, 2026

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan
    Ekonomi

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 2, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Benua Etam.

    Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1 September 2026.

    Bambang menilai keberadaan Perda MBLB menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pembangunan di Kaltim.

    Menurutnya, pemanfaatan sumber daya MBLB yang berasal dari Kaltim dapat membantu meningkatkan efisiensi pembangunan, terutama dalam penyediaan material serta pengendalian harga.

    “Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha,” ujarnya.

    Ia menyebut, regulasi yang lebih jelas juga dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Selain aspek pembangunan, Bambang mengatakan Perda MBLB nantinya dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

    Ia mengungkapkan, Polda Kaltim telah menangani sejumlah perkara terkait aktivitas MBLB ilegal. Pada 2025, terdapat satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Sementara pada 2026, terdapat dua kasus yang masih berjalan.

    “Di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” katanya.

    Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani pada 2026 berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir.

    Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas ilegal saat ini masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Yang jelas kalau sekarang kan kita pakainya belum pakai Perda dulu ya karena belum ada. Kita pakainya Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

    Dengan adanya Perda MBLB, menurut Bambang, pengawasan di lapangan juga dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya dapat turut membantu melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim melalui fungsi Korwas PPNS akan mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan PPNS agar pengawasan terhadap aktivitas MBLB dapat berjalan bersama.

    Meski demikian, Bambang menekankan bahwa proses penindakan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip ultimum remedium.

    Ia berharap perda tersebut nantinya tidak hanya memperjelas aturan bagi pelaku usaha, tetapi juga mempermudah proses perizinan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan PAD Kaltim.

    “Yang jelas satu, kepastian hukum kepada pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah dalam perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkasnya.

    Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Perda MBLB Polda Kaltim
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    26 Tahun Bara Kaltim, BKS Mulai Berburu Mesin PAD Baru

    September 1, 2026

    Bukan Jadi Kompetitor, BKS Ingin Jadi Mitra Pengusaha MBLB Kaltim

    September 1, 2026

    MBLB Kaltim di Persimpangan: Izin Lambat, Potensi PAD Menanti

    September 1, 2026

    Permintaan Melonjak, Produksi Air Kemasan Perumda Samarinda Bakal Ditambah

    Agustus 31, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur…

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    September 2, 2026

    Tiga Rekrutan Baru Borneo FC dan Ambisi Menembus Empat Kompetisi Musim 2026/2027

    September 1, 2026

    Atasi Antrean Panjang, Dishub Samarinda Berlakukan Nomor Antre Solar Subsidi

    September 1, 2026

    Tetapkan Darurat Kekeringan di Samarinda, BPBD Waspadai Karhutla dan Ancaman ISPA

    September 1, 2026
    1 2 3 … 3,313 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.