Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    Oktober 14, 2026

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan
    Ekonomi

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Benua Etam.

    Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1 September 2026.

    Bambang menilai keberadaan Perda MBLB menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pembangunan di Kaltim.

    Menurutnya, pemanfaatan sumber daya MBLB yang berasal dari Kaltim dapat membantu meningkatkan efisiensi pembangunan, terutama dalam penyediaan material serta pengendalian harga.

    “Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha,” ujarnya.

    Ia menyebut, regulasi yang lebih jelas juga dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Selain aspek pembangunan, Bambang mengatakan Perda MBLB nantinya dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

    Ia mengungkapkan, Polda Kaltim telah menangani sejumlah perkara terkait aktivitas MBLB ilegal. Pada 2025, terdapat satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Sementara pada 2026, terdapat dua kasus yang masih berjalan.

    “Di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” katanya.

    Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani pada 2026 berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir.

    Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas ilegal saat ini masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Yang jelas kalau sekarang kan kita pakainya belum pakai Perda dulu ya karena belum ada. Kita pakainya Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

    Dengan adanya Perda MBLB, menurut Bambang, pengawasan di lapangan juga dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya dapat turut membantu melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim melalui fungsi Korwas PPNS akan mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan PPNS agar pengawasan terhadap aktivitas MBLB dapat berjalan bersama.

    Meski demikian, Bambang menekankan bahwa proses penindakan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip ultimum remedium.

    Ia berharap perda tersebut nantinya tidak hanya memperjelas aturan bagi pelaku usaha, tetapi juga mempermudah proses perizinan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan PAD Kaltim.

    “Yang jelas satu, kepastian hukum kepada pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah dalam perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Wagub Kaltim Dorong Peningkatan PAD dari Sektor Energi, Soroti PI dan Antrean BBM

    Oktober 10, 2026

    Beda dengan Pemprov Kaltim, Pemkot Samarinda Tak Wajibkan ASN Menginap di Hotel Pemda

    Oktober 8, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Menguat, Dinas Perkebunan Ingatkan Petani Soal Tengkulak

    Oktober 6, 2026

    Kebutuhan Daging Domba Kaltim Buka Peluang Ekonomi bagi Peternak Lokal

    Oktober 6, 2026

    Inflasi Kaltim Tembus 3,98 Persen, Harga Pangan dan Transportasi Jadi Beban Terbesar

    Oktober 2, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Karhutla Tol Balsam Meluas, Pemprov Kaltim Buka Peluang Usulkan Status Bencana Nasional

    AminahOktober 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang mengusulkan status bencana nasional…

    Pemkot Samarinda Cari Dana Provinsi dan Pusat untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni

    Oktober 14, 2026

    Jaga Struktur Jembatan Mahkota II, Pemkot Samarinda Tegaskan Fungsi Portal Pembatas Ketinggian

    Oktober 14, 2026

    Penerimaan Retribusi Samarinda Belum Capai 40 Persen, Bapenda Petakan Potensi Pendapatan

    Oktober 14, 2026

    Perluas Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkot Samarinda Bidik Dukungan CSR Perusahaan

    Oktober 14, 2026
    1 2 3 … 3,383 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.