Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Benua Etam.
Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1 September 2026.
Bambang menilai keberadaan Perda MBLB menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pembangunan di Kaltim.
Menurutnya, pemanfaatan sumber daya MBLB yang berasal dari Kaltim dapat membantu meningkatkan efisiensi pembangunan, terutama dalam penyediaan material serta pengendalian harga.
“Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menyebut, regulasi yang lebih jelas juga dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain aspek pembangunan, Bambang mengatakan Perda MBLB nantinya dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mengungkapkan, Polda Kaltim telah menangani sejumlah perkara terkait aktivitas MBLB ilegal. Pada 2025, terdapat satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Sementara pada 2026, terdapat dua kasus yang masih berjalan.
“Di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” katanya.
Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani pada 2026 berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir.
Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas ilegal saat ini masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Yang jelas kalau sekarang kan kita pakainya belum pakai Perda dulu ya karena belum ada. Kita pakainya Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Dengan adanya Perda MBLB, menurut Bambang, pengawasan di lapangan juga dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya dapat turut membantu melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim melalui fungsi Korwas PPNS akan mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan PPNS agar pengawasan terhadap aktivitas MBLB dapat berjalan bersama.
Meski demikian, Bambang menekankan bahwa proses penindakan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip ultimum remedium.
Ia berharap perda tersebut nantinya tidak hanya memperjelas aturan bagi pelaku usaha, tetapi juga mempermudah proses perizinan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan PAD Kaltim.
“Yang jelas satu, kepastian hukum kepada pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah dalam perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkasnya.

