Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dorong OPD Jadi Pasar Awal Samaqua, Iswandi: Soroti Distribusi dan Harga

    Oktober 25, 2026

    Iswandi Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi Sebelum Kuota Dikurangi

    Oktober 25, 2026

    Karhutla Kaltim Capai 9.327 Hektare, Kukar Catat Luas Terbesar

    Oktober 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan
    Ekonomi

    Polda Kaltim Dukung Perda MBLB, Sebut Beri Kepastian Hukum dan Perkuat Pengawasan

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaSeptember 2, 2026Updated:Oktober 5, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1/9/2026. (Insitekaltim/Ratu)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Benua Etam.

    Dukungan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Kaltim, Selasa, 1 September 2026.

    Bambang menilai keberadaan Perda MBLB menjadi salah satu terobosan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus mendukung pembangunan di Kaltim.

    Menurutnya, pemanfaatan sumber daya MBLB yang berasal dari Kaltim dapat membantu meningkatkan efisiensi pembangunan, terutama dalam penyediaan material serta pengendalian harga.

    “Yang jelas kami dari Polda sangat mendukung itu dan bisa menjadi kepastian hukum terhadap para pelaku-pelaku usaha,” ujarnya.

    Ia menyebut, regulasi yang lebih jelas juga dapat memberikan manfaat terhadap pembangunan daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Selain aspek pembangunan, Bambang mengatakan Perda MBLB nantinya dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

    Ia mengungkapkan, Polda Kaltim telah menangani sejumlah perkara terkait aktivitas MBLB ilegal. Pada 2025, terdapat satu kasus yang telah masuk tahap penyidikan. Sementara pada 2026, terdapat dua kasus yang masih berjalan.

    “Di tahun 2025 ini ada satu kasus yang kita sudah sidik. Di 2026 ada dua kasus yang sementara berjalan,” katanya.

    Bambang menjelaskan, perkara yang ditangani pada 2026 berkaitan dengan aktivitas pertambangan pasir.

    Ia menegaskan, penindakan terhadap aktivitas ilegal saat ini masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

    “Yang jelas kalau sekarang kan kita pakainya belum pakai Perda dulu ya karena belum ada. Kita pakainya Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

    Dengan adanya Perda MBLB, menurut Bambang, pengawasan di lapangan juga dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nantinya dapat turut membantu melakukan pengawasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Dalam pelaksanaannya, Polda Kaltim melalui fungsi Korwas PPNS akan mendorong koordinasi antara aparat penegak hukum dan PPNS agar pengawasan terhadap aktivitas MBLB dapat berjalan bersama.

    Meski demikian, Bambang menekankan bahwa proses penindakan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip ultimum remedium.

    Ia berharap perda tersebut nantinya tidak hanya memperjelas aturan bagi pelaku usaha, tetapi juga mempermudah proses perizinan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan PAD Kaltim.

    “Yang jelas satu, kepastian hukum kepada pelaku, pengusaha maupun perorangan. Yang kedua, mempermudah dalam perizinannya. Yang ketiga, mendukung pembangunan dan PAD. Itu yang terpenting,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026

    Kenali Inseminasi Buatan, Cara Meningkatkan Kualitas Keturunan Sapi

    Oktober 16, 2026

    Harga TBS Sawit Kaltim Turun, Tertinggi Rp3.542 per Kilogram

    Oktober 16, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dorong OPD Jadi Pasar Awal Samaqua, Iswandi: Soroti Distribusi dan Harga

    Ratu ArifanzaOktober 25, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mendorong optimalisasi pasar di lingkungan…

    Iswandi Minta Penyaluran BBM Subsidi Dibenahi Sebelum Kuota Dikurangi

    Oktober 25, 2026

    Karhutla Kaltim Capai 9.327 Hektare, Kukar Catat Luas Terbesar

    Oktober 25, 2026

    Udara Kaltim Berdebu akibat Karhutla, Ini 10 Cara Bersihkan Rumah agar Debu Tak Beterbangan

    Oktober 25, 2026

    Patok Baru Ditemukan Usai Karhutla, BPBD Samarinda Soroti Dugaan Pembukaan Lahan

    Oktober 24, 2026
    1 2 3 … 3,406 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.