Insitekaltim, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) MBLB.
Pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan rapat tersebut menjadi bagian dari proses koordinasi sekaligus meminta masukan dari aparat penegak hukum terkait pengelolaan MBLB di daerah.
“Yang pertama, hari ini Pansus MBLB berkoordinasi juga melaksanakan rapat dengan aparat penegak hukum, kemudian juga dengan Dinas ESDM dan Bapenda Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka terkait dengan pendampingan dan juga terkait dengan pengelolaan dari proses Raperda MBLB ini,” ujar Reza saat ditemui di DPRD Kaltim, Selasa, 1 September 2026.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Pansus meminta masukan dari jajaran Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, khususnya mengenai persoalan pertambangan ilegal yang masih ditemukan di Kaltim.
Menurut Reza, sejumlah masukan dari aparat penegak hukum telah dirangkum dan akan dimasukkan ke dalam draf Raperda MBLB. Beberapa poin tambahan juga diterima Pansus sebagai bahan penyempurnaan regulasi.
“Tadi ada beberapa poin kesimpulan yang sudah kita masukkan ke dalam draft nanti juga, dan ada juga beberapa poin tambahan saran dari masukan dari jajaran Polda Kaltim dan juga dari Kejati Kaltim,” jelasnya.
Reza menilai keberadaan Perda MBLB nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dalam menangani persoalan aktivitas MBLB yang tidak berizin.
Namun, ia menekankan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan. Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang saat ini belum memiliki izin agar dapat memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam memperoleh legalitas. Karena itu, persoalan tersebut turut dibahas dalam penyusunan Raperda.
“Oleh sebab itu, kami juga tadi menyampaikan secara langsung bagaimana hambatan dan sisi daripada kesulitan para pelaku usaha ini untuk mendapatkan proses perizinan,” katanya.
Selain persoalan legalitas usaha, Pansus juga menyoroti upaya mengurangi aktivitas pertambangan ilegal. Pengaturan terkait proses distribusi MBLB turut menjadi perhatian, terutama menyangkut pengangkutan dan penjualan material.
Reza mengatakan aspek tersebut perlu diatur secara jelas, baik untuk distribusi melalui jalur darat maupun jalur sungai.
“Yang kedua, mengurangi bagaimana adanya penambangan ilegal. Kemudian bagaimana dari sisi pengangkutan dan penjualannya nantinya bagi pelaku usaha baik itu dari jalur darat maupun jalur sungainya,” pungkasnya.

