Insitekaltim, Samarinda – Upaya hukum Yayasan Melati untuk menggugat kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim kembali kandas.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin resmi menolak permohonan banding yang diajukan pihak yayasan, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama dari PTUN Samarinda.
Berdasarkan salinan putusan Nomor 11/B/2026/PT.TUN.BJM, majelis hakim tinggi menegaskan bahwa kedudukan hukum pemerintah daerah atas pengelolaan aset dan operasional SMA Negeri 10 Samarinda yang berlokasi di Samarinda Seberang/Jl. H.A.M.M Rifaddin adalah sah dan memiliki kepastian hukum tetap.
Perkara ini berakar dari gugatan Nomor 31/G/2025/PTUN.SMD yang dilayangkan Yayasan Melati. Mereka menuntut pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Disdikbud Kaltim, serta mendesak agar SMAN 10 Samarinda dikembalikan ke lokasi lama di kawasan Jalan PM Noor.
Namun, dalam persidangan tingkat pertama, Majelis Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai cacat syarat formil. Dengan ditolaknya memori banding pihak yayasan oleh PTUN Banjarmasin pada April 2026 lalu, ambisi Yayasan Melati untuk memboyong kembali SMAN 10 ke Kampus PM Noor mentah di hadapan hukum.
Kondisi hukum ini kian memperkuat posisi Plt Kepala Disdikbud Kaltim selaku Tergugat I dan Kepala SMAN 10 Samarinda selaku Tergugat II Intervensi.
Meski secara legalitas berada di atas angin pasca-kemenangan di PTUN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tampaknya enggan terburu-buru mengambil langkah agresif atau melakukan eksekusi aset secara sepihak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Armin mengungkapkan pihak pemerintah masih menahan diri dan memilih jalan persuasif demi menghindari konflik horizontal di lapangan.
“Oh, ini karena ada proses hukum yang bergulir sekarang terkait perdata, masalah aset. Ya, kita nunggulah mungkin akhir bulan ini sudah selesai, sudah ada kejelasan ini,” ujar Armin saat dihubungi, Kamis, 18 Juni 2026.
Armin mengindikasikan bahwa secara fungsi sengketa, pengadilan sebenarnya tidak memberi batasan bagi pemerintah untuk bergerak. Namun, aspek sosial dan psikologis siswa di dalam pusaran konflik menjadi pertimbangan utama instansinya.
“Tapi sebenarnya dari pengadilan itu tidak ada masalah sebenarnya. Cuma kita pertimbangkan, kita lihat supaya tidak ada gejolak. Ya sudah, kita cari momen yang pas saja sih,” tambahnya
Ketika disinggung mengenai status penundaan kebijakan eksekusi atau pembahasan lebih lanjut mengenai pemanfaatan total aset tersebut, Armin membenarkan bahwa regulasi teknisnya masih digodok internal Disdikbud.
Ia juga menilai penundaan ini tidak akan mengganggu hak sosiologis pendidikan anak didik di bawah naungan Yayasan Melati, mengingat jumlah mereka yang tidak masif.
“Ya kita masih membahas urusan pending ini. Karena toh ya, Yayasan Melati kan juga sudah punya siswa ya. Siswanya sedikit jadi tidak terlalu berdampak buat mereka sih sebenarnya.,” pungkas Armin
Sebagai informasi, SMAN 10 Samarinda baru saja ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai salah satu Sekolah Garuda Transformasi sebuah program strategis untuk mencetak sekolah unggul baru.

