Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    Juni 25, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
    Hukum

    Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan

    RidhoBy RidhoJanuari 19, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menegaskan masih berpegang sepenuhnya pada putusan pengadilan dalam menyikapi persoalan lahan yang tengah disengketakan.

    Ha itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah usai rapat bersama yang membahas status kepemilikan lahan milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6.

    Ia menjelaskan, posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini didasarkan pada rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini posisi kami mengacu pada keputusan pengadilan baik di tingkat PN, PT, hingga MK. Itu yang menjadi dasar sementara bagi pemerintah,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Terkait kelengkapan dokumen yang melandasi putusan tersebut, pemkot mengakui masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berkas-berkas pendukung.

    Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan Vagian Hukum Pemkot Samarinda yang selama ini mengikuti proses persidangan sejak awal.

    “Nanti akan kami komunikasikan dengan Bagian Hukum karena merekalah yang mengikuti proses hukum sejak PN, PT, sampai MK. Setiap putusan tentu memiliki dasar dokumen, baik ketika dinyatakan menang maupun kalah,” jelasnya.

    Dalam rapat tersebut juga disinggung adanya surat dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan bahwa masyarakat belum menerima tanggapan atas surat yang telah disampaikan sebelumnya. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa surat tanggapan tersebut telah dibuat pada Desember 2025.

    “Surat tanggapan itu sudah ada sejak Desember, hanya saja memang belum menjelaskan secara rinci seluruh ketentuan dan kronologinya,” katanya.

    Selain itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan dengan fokus pada pelengkapan dokumen serta penjelasan hukum secara lebih komprehensif.

    “Pada pertemuan berikutnya, kami akan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, terutama penjelasan detail dari sisi hukum terkait dasar putusan PN dan PT, karena Bagian Hukum juga hadir dan mengikuti proses tersebut sejak awal,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    SittiJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Bontang – Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Bontang periode 2025–2030 mulai terbuka menjelang…

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026
    1 2 3 … 3,171 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.