Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Konflik Lahan dengan Warga, PT Budiduta Agro Makmur Klaim Penyelesaian Terus Berjalan

    April 27, 2026

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
    Hukum

    Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan

    RidhoBy RidhoJanuari 19, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menegaskan masih berpegang sepenuhnya pada putusan pengadilan dalam menyikapi persoalan lahan yang tengah disengketakan.

    Ha itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah usai rapat bersama yang membahas status kepemilikan lahan milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6.

    Ia menjelaskan, posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini didasarkan pada rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini posisi kami mengacu pada keputusan pengadilan baik di tingkat PN, PT, hingga MK. Itu yang menjadi dasar sementara bagi pemerintah,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Terkait kelengkapan dokumen yang melandasi putusan tersebut, pemkot mengakui masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berkas-berkas pendukung.

    Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan Vagian Hukum Pemkot Samarinda yang selama ini mengikuti proses persidangan sejak awal.

    “Nanti akan kami komunikasikan dengan Bagian Hukum karena merekalah yang mengikuti proses hukum sejak PN, PT, sampai MK. Setiap putusan tentu memiliki dasar dokumen, baik ketika dinyatakan menang maupun kalah,” jelasnya.

    Dalam rapat tersebut juga disinggung adanya surat dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan bahwa masyarakat belum menerima tanggapan atas surat yang telah disampaikan sebelumnya. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa surat tanggapan tersebut telah dibuat pada Desember 2025.

    “Surat tanggapan itu sudah ada sejak Desember, hanya saja memang belum menjelaskan secara rinci seluruh ketentuan dan kronologinya,” katanya.

    Selain itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan dengan fokus pada pelengkapan dokumen serta penjelasan hukum secara lebih komprehensif.

    “Pada pertemuan berikutnya, kami akan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, terutama penjelasan detail dari sisi hukum terkait dasar putusan PN dan PT, karena Bagian Hukum juga hadir dan mengikuti proses tersebut sejak awal,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Polresta Samarinda Ungkap 73 Kasus Narkotika, Sita 3,4 Kg Sabu dalam Tiga Bulan

    April 13, 2026

    Geger! Toples Berisi Potongan Jari Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Samarinda

    April 11, 2026

    GERAM Kecewa Tuntutan Belum Didengar, Aksi Lanjutan Segera Digelar

    April 8, 2026

    Polsek Samarinda Amankan Ayah Tiri Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Proses Hukum Dipastikan Berjalan Tegas

    Maret 25, 2026

    Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Samarinda Terungkap TRC PPA Kaltim Dampingi Korban Selama Proses Hukum

    Maret 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Konflik Lahan dengan Warga, PT Budiduta Agro Makmur Klaim Penyelesaian Terus Berjalan

    Andika SaputraApril 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pihak manajemen PT Budiduta Agro Makmur menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan konflik lahan…

    Polemik Izin Gereja di Samarinda, Wawali Saefuddin Minta Cek Ulang Proses Administrasi

    April 27, 2026

    RDP Ungkap Dugaan Kejanggalan HGU PT BDA, Kuasa Hukum Minta Lahan Dikembalikan ke Warga

    April 27, 2026

    Tongkat Estafet MSI Group Dilanjutkan, Keluarga Pastikan Empat Media Tetap Berjalan

    April 27, 2026

    Tabrakan Beruntun di Samarinda Telan Korban Jiwa, Polisi Periksa Pelaku dan Saksi

    April 27, 2026
    1 2 3 … 3,077 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.