Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
    Hukum

    Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan

    RidhoBy RidhoJanuari 19, 2026Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menegaskan masih berpegang sepenuhnya pada putusan pengadilan dalam menyikapi persoalan lahan yang tengah disengketakan.

    Ha itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah usai rapat bersama yang membahas status kepemilikan lahan milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6.

    Ia menjelaskan, posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini didasarkan pada rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini posisi kami mengacu pada keputusan pengadilan baik di tingkat PN, PT, hingga MK. Itu yang menjadi dasar sementara bagi pemerintah,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Terkait kelengkapan dokumen yang melandasi putusan tersebut, pemkot mengakui masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berkas-berkas pendukung.

    Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan Vagian Hukum Pemkot Samarinda yang selama ini mengikuti proses persidangan sejak awal.

    “Nanti akan kami komunikasikan dengan Bagian Hukum karena merekalah yang mengikuti proses hukum sejak PN, PT, sampai MK. Setiap putusan tentu memiliki dasar dokumen, baik ketika dinyatakan menang maupun kalah,” jelasnya.

    Dalam rapat tersebut juga disinggung adanya surat dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan bahwa masyarakat belum menerima tanggapan atas surat yang telah disampaikan sebelumnya. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa surat tanggapan tersebut telah dibuat pada Desember 2025.

    “Surat tanggapan itu sudah ada sejak Desember, hanya saja memang belum menjelaskan secara rinci seluruh ketentuan dan kronologinya,” katanya.

    Selain itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan dengan fokus pada pelengkapan dokumen serta penjelasan hukum secara lebih komprehensif.

    “Pada pertemuan berikutnya, kami akan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, terutama penjelasan detail dari sisi hukum terkait dasar putusan PN dan PT, karena Bagian Hukum juga hadir dan mengikuti proses tersebut sejak awal,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Nur AjijahJuni 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati, mengatakan sejak Januari hingga Mei 2026…

    Perlu Evaluasi, Fuad Minta Penerapan TKA Tak Hambat Siswa Lanjut Pendidikan

    Juni 11, 2026

    Jaga Stamina dan Kewarasan Diri, Guru TK Rutin Bermain Bulu Tangkis

    Juni 11, 2026

    Satu-satunya di Kaltim, Prodi Pendidikan Otomotif IKIP PGRI Tawarkan Keunggulan Ganda

    Juni 11, 2026

    PGRI Kaltim Siapkan Mata Kuliah Coding Berbasis AI untuk Calon Guru

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.