Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    July 27, 2026

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan
    Hukum

    Sengketa Lahan Puskesmas Sidomulyo, BPKAD Samarinda Berpegang pada Putusan Pengadilan

    RidhoBy RidhoJanuary 19, 2026Updated:February 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda menegaskan masih berpegang sepenuhnya pada putusan pengadilan dalam menyikapi persoalan lahan yang tengah disengketakan.

    Ha itu disampaikan Kepala BPKAD Kota Samarinda Yusdiansyah usai rapat bersama yang membahas status kepemilikan lahan milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6.

    Ia menjelaskan, posisi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini didasarkan pada rangkaian putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saat ini posisi kami mengacu pada keputusan pengadilan baik di tingkat PN, PT, hingga MK. Itu yang menjadi dasar sementara bagi pemerintah,” ujarnya Senin, 19 Januari 2026.

    Terkait kelengkapan dokumen yang melandasi putusan tersebut, pemkot mengakui masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap berkas-berkas pendukung.

    Untuk itu, BPKAD akan berkoordinasi dengan Vagian Hukum Pemkot Samarinda yang selama ini mengikuti proses persidangan sejak awal.

    “Nanti akan kami komunikasikan dengan Bagian Hukum karena merekalah yang mengikuti proses hukum sejak PN, PT, sampai MK. Setiap putusan tentu memiliki dasar dokumen, baik ketika dinyatakan menang maupun kalah,” jelasnya.

    Dalam rapat tersebut juga disinggung adanya surat dari Pengadilan Negeri yang menyebutkan bahwa masyarakat belum menerima tanggapan atas surat yang telah disampaikan sebelumnya. Namun demikian, Pemkot menegaskan bahwa surat tanggapan tersebut telah dibuat pada Desember 2025.

    “Surat tanggapan itu sudah ada sejak Desember, hanya saja memang belum menjelaskan secara rinci seluruh ketentuan dan kronologinya,” katanya.

    Selain itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam dua pekan ke depan dengan fokus pada pelengkapan dokumen serta penjelasan hukum secara lebih komprehensif.

    “Pada pertemuan berikutnya, kami akan melengkapi seluruh berkas yang diperlukan, terutama penjelasan detail dari sisi hukum terkait dasar putusan PN dan PT, karena Bagian Hukum juga hadir dan mengikuti proses tersebut sejak awal,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    July 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    July 13, 2026

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    June 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    June 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    June 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    June 18, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Efisiensi Anggaran Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Samarinda Melambat ke 6,22 Persen

    Nur AjijahJuly 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Samarinda mencatat laju pertumbuhan ekonomi 2025, berada di…

    Pemprov Kaltim Pasang CCTV, Untuk Pantau Pencurian MCB dan Kabel di Jembatan Mahulu

    July 27, 2026

    Disdukcapil Kaltim Ingatkan Maraknya Modus Penipuan Berkedok Aktivasi IKD

    July 27, 2026

    Dua Wakil Indonesia Siap Bersaing di Srikandi Merdeka Cup 2026

    July 27, 2026

    BPBD Kaltim Gandeng Dunia Usaha Percepat Pemulihan Pascabencana

    July 27, 2026
    1 2 3 … 3,242 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.