Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Polsek Sangatta Utara mengamankan SU pria berusia 49 tahun warga asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, Jumat (15/01/2021) siang.
Sebelum meringkus SU, Polsek Sangatta Utara menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik jual beli barang haram di salah satu hotel di Kota Sangatta.
“Selanjutnya unit Opsnal Polsek Sangatta Utara melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel tempat SU bekerja,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba Iptu Rachmawan.
Unit Opsnal Polsek Sangatta Utara meminta resepsionis dan SU yang bekerja sebagai penjaga hotel untuk menunjukkan kamar yang dicurigai sebagai tempat barang haram tersebut disimpan.
Penggeledahan dan interogasi pun dilakukan terhadap pemilik kamar hingga akhirnya diketahui bahwa SU juga terlibat dan menunjukkan dimana lokasi sabu-sabu disembunyikan.
“Hasil dari penggeledahan ditemukan satu poket sabu yang disimpan dalam bungkus isolasi berwarna hijau seberat 0,40 gram,” terang Rachmawan.
Saat ini pelaku SU sudah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk pemeriksaan sekaligus pengembangan lebih lanjut.