Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pemprov Kaltim Lelang Aset Tidak Terpakai, Tambah Kas Daerah Rp475 Juta

    Juni 19, 2026

    Pangkas Waktu Tempuh, Jalur Udara Samarinda–Melak Diharapkan Jadi Magnet Investor Kubar

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim
    DPRD Kaltim

    Segera Uji Publik 5 November, Ini Isi Raperda Trantibumlinmas Kaltim

    Adit MustafaBy Adit MustafaNovember 2, 2023Updated:November 2, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Anggota Komisi I DPRD Kaltim Harun Al Rasyid saat menjelaskan Raperda Trantibumlinmas kepada wartawan di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Ketua Pansus Harun Al Rasyid mengungkapkan bahwa naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Kaltim telah disetujui oleh semua anggota pansus dan pihak-pihak terkait.

    Ia menyatakan bahwa raperda ini telah memasuki tahap finalisasi dan telah merencanakan uji publik yang akan digelar pada 5 November 2023 di Balikpapan.

    “Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan. Insyaallah nanti pada 5 November, kami akan gelar uji publik di Balikpapan,” ungkapnya di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).

    Lebih lanjut, politikus PKS ini menjelaskan raperda tersebut bertujuan untuk mengatur ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di Kaltim.

    “Raperda Trantibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” sambung Harun.

    Raperda Trantibumlinmas mengatur 13 jenis ketertiban, termasuk tertib di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, serta ketertiban sosial, administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman.

    Selain itu, Harun menyampaikan bahwa raperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan.

    “Raperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” imbuhnya.

    Harun juga menegaskan pendapatan dari denda ini akan dimasukkan ke kas daerah untuk kepentingan daerah, seperti praktik yang telah berhasil diimplementasikan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bontang.

    “Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tuturnya.

    Setelah finalisasi naskah, pada 5 November 2023, akan diadakan uji publik di Balikpapan yang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.

    Selain itu, ia menyampaikan pansus sangat mengharapkan agar semua pihak bisa memberikan masukan dan saran terkait raperda ini.

    “Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait raperda ini,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu.

    Setelah melalui tahap uji publik pada 5 November 2023, pansus akan melakukan fasilitasi Raperda Trantibumlinmas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.

    Harapannya, pada tanggal 16 November 2023, Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibumlinmas ini dapat segera disahkan.

    “Insyaallah, Raperda Trantibumlinmas bisa segera disahkan menjadi perda,” tandas Harun.

    DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Raperda Trantibumlinmas
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Belajar dari Polemik Guru, DPRD Dorong Penguatan Beasiswa Ikatan Dinas Medis Kaltim

    Juni 18, 2026

    Untuk Dapat Layanan Medis Lanjutan, Masyarakat Pedalaman Harus Ke Samarinda dan Balikpapan

    Juni 18, 2026

    Distribusi Guru Tak Merata, Sekolah di Kaltim Terpaksa Berbagi Tenaga Pengajar

    Juni 17, 2026

    SMK di PPU Masih Bergelut dengan Drainase dan Jalan Becek, Aktivitas Belajar Sering Terganggu

    Juni 16, 2026

    Kekosongan Jabatan Definitif di Disdikbud Kaltim Dinilai Jadi Pangkal Kisruh Surat Tugas Guru

    Juni 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    SittiJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Eskalasi politik Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2029 mulai memanas setelah berembusnya…

    Pemprov Kaltim Lelang Aset Tidak Terpakai, Tambah Kas Daerah Rp475 Juta

    Juni 19, 2026

    Pangkas Waktu Tempuh, Jalur Udara Samarinda–Melak Diharapkan Jadi Magnet Investor Kubar

    Juni 19, 2026

    Rute Penerbangan Samarinda-Melak Kembali Dibuka, Jawab Kebutuhan Mobilitas Warga Kubar

    Juni 19, 2026

    Daya Beli Lesu, Realisasi PAD Kaltim Tersendat dan Jauh dari Target di Pertengahan Tahun

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,154 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.