Insitekaltim, Samarinda – Antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat sorotan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD Kaltim agar persoalan BBM masuk dalam agenda prioritas Badan Musyawarah (Banmus).
Menurutnya, antrean BBM tidak hanya menyangkut ketersediaan bahan bakar, tetapi telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat, produktivitas angkutan, kemacetan, hingga keselamatan pengguna jalan.
“Antrean BBM ini menghilangkan waktu yang produktif, mengurangi ritasi angkutan, menambah kemacetan dan menimbulkan risiko keselamatan ketika antrean menggunakan badan jalan,” kata Agusriansyah, Senin, 7 Agustus 2026.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibedah berdasarkan data sehingga akar masalahnya dapat diketahui secara jelas. DPRD, kata dia, perlu memastikan apakah antrean disebabkan persoalan pasokan, kuota, distribusi, kapasitas SPBU, maupun dugaan pengetap dan pengecer.
“Ini betul-betul harus detail kita kaji. Tidak hanya menjadi semacam opini atau argumentasi, tapi dengan kajian data yang jelas, database yang jelas,” ujarnya.
Fraksi PKS meminta Banmus menetapkan persoalan BBM sebagai agenda prioritas DPRD paling lambat tujuh hari kerja setelah surat diterima.
Selanjutnya, Komisi III DPRD Kaltim didorong menggelar RDP paling lambat 14 hari kerja dengan membawa data kuota dan realisasi BBM, stok, distribusi, kapasitas SPBU, hingga anomali transaksi.
RDP tersebut diusulkan melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dinas ESDM, pemerintah kabupaten/kota, Hiswana Migas, pengelola SPBU, kepolisian, perhubungan, pengemudi, konsumen, serta pelaku usaha.
Agusriansyah mengatakan keterlibatan banyak pihak diperlukan agar persoalan antrean BBM tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Apakah karena realisasinya, kuotanya, stoknya, distribusinya, kapasitas SPBU-nya atau anomali transaksinya? Ini kan betul-betul harus detail kita kaji,” katanya.
Fraksi PKS juga mengusulkan peninjauan lapangan pada titik pelayanan BBM yang dianggap relevan. Setelah pembahasan, para pihak diharapkan menyusun rencana aksi 30, 60, dan 90 hari dengan penanggung jawab serta indikator keberhasilan yang jelas.
Perkembangan tindak lanjut juga diminta diumumkan kepada masyarakat setiap 30 hari melalui laporan terbuka dan kanal pengaduan yang dapat ditelusuri.
Agusriansyah menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan menetapkan kuota BBM maupun mengambil alih operasional distribusi. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk meminta data, meminta penjelasan, mempertemukan para pemangku kepentingan, serta memberikan rekomendasi.
“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan berbasis data diperlukan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian mengenai penyebab dan batas waktu penyelesaian persoalan antrean BBM di Kaltim.

