Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi
    Politik

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 3, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto/Ytb Tribun)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga penipuan di sektor investasi dan perasuransian.

    Dilansir dari Kompas.com Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang dapat memutus keuntungan ekonomi dari pelaku maupun jaringan kejahatan.

    Ia menilai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kejahatan yang sulit diberantas hanya melalui pemidanaan pelaku.

    “Perluasan cakupan ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memutus keuntungan ekonomi pelaku maupun jaringan kejahatan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu, 2 September 2026.

    Menurutnya pendekatan tersebut penting diterapkan pada kejahatan non-korupsi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Perampasan aset dinilai dapat menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan karena sumber pembiayaan dan keuntungan ekonominya turut diputus.

    Pada tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, penyitaan aset serta pemutusan aliran dana dinilai dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal. Sementara dalam kasus penipuan finansial, mekanisme tersebut juga dapat membantu proses pemulihan kerugian yang dialami korban.

    Amerika Serikat diketahui menerapkan mekanisme civil forfeiture dalam sejumlah kasus, termasuk kejahatan narkotika dan pencucian uang. Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO), sedangkan Australia menggunakan POCA 2002 untuk menangani kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial.

    Namun, Habiburokhman mengingatkan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

    Komisi III DPR RI pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu melindungi kepentingan masyarakat.

    Dengan cakupan yang lebih luas, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar berbagai jaringan kejahatan.

     

    DPR RI Habiburokhman RUU Perampasan Aset
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    DPRD Kaltim Beri Waktu Sepekan untuk Cabut Mutasi Guru

    September 9, 2026

    Jaga Hutan Malah Dapat Dana Lebih Kecil, Pansus DPRD Kaltim Minta Skema Jasa Lingkungan Diubah

    September 8, 2026

    TPP ASN Kaltim Tetap Utuh, DPRD Minta Kinerja dan Pengawasan Diperketat

    September 8, 2026

    Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Bongkar Akar Masalah Antrean BBM

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    R’syaSeptember 9, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan insentif guru triwulan II yang belum…

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026

    Usai Pemadaman Karhutla, Kualitas Udara dan ISPU PM2.5 Turun ke Kategori Sedang

    September 9, 2026

    MTQN Jadi Ajang Penguatan Pendidikan Al-Qur’an, Kaltim Siap Tampilkan Generasi Berprestasi dan Berakhlak

    September 9, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Pematangan Lahan hingga Tingkat RT

    September 9, 2026
    1 2 3 … 3,330 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.