Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    September 3, 2026

    Antisipasi Tribun Penuh, Borneo FC Terapkan Nomor Kursi di Stadion Segiri

    September 3, 2026

    Hadapi Perubahan Industri, BPVP Siapkan Tenaga Kerja Masuk Era Green Jobs

    September 2, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Politik»RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi
    Politik

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    Andika SaputraBy Andika SaputraSeptember 3, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto/Ytb Tribun)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga penipuan di sektor investasi dan perasuransian.

    Dilansir dari Kompas.com Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang dapat memutus keuntungan ekonomi dari pelaku maupun jaringan kejahatan.

    Ia menilai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kejahatan yang sulit diberantas hanya melalui pemidanaan pelaku.

    “Perluasan cakupan ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memutus keuntungan ekonomi pelaku maupun jaringan kejahatan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu, 2 September 2026.

    Menurutnya pendekatan tersebut penting diterapkan pada kejahatan non-korupsi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Perampasan aset dinilai dapat menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan karena sumber pembiayaan dan keuntungan ekonominya turut diputus.

    Pada tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, penyitaan aset serta pemutusan aliran dana dinilai dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal. Sementara dalam kasus penipuan finansial, mekanisme tersebut juga dapat membantu proses pemulihan kerugian yang dialami korban.

    Amerika Serikat diketahui menerapkan mekanisme civil forfeiture dalam sejumlah kasus, termasuk kejahatan narkotika dan pencucian uang. Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO), sedangkan Australia menggunakan POCA 2002 untuk menangani kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial.

    Namun, Habiburokhman mengingatkan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.

    Komisi III DPR RI pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu melindungi kepentingan masyarakat.

    Dengan cakupan yang lebih luas, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar berbagai jaringan kejahatan.

     

    DPR RI Habiburokhman RUU Perampasan Aset
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Anggaran Karhutla Dinilai Lebih Fokus Pemadaman, Sonny Dorong Penguatan Pencegahan

    September 2, 2026

    Pansus MBLB DPRD Kaltim Bahas Regulasi Tambang Ilegal hingga Perizinan Usaha

    September 2, 2026

    Antisipasi Kabut Asap, Ribuan Masker Dibagikan Gratis kepada Pelajar Samarinda

    September 1, 2026

    DPRD Kaltim Dukung DOB Benua Raya, Tapi Pemekaran Masih Butuh Kajian

    Agustus 31, 2026

    Hadapi Ancaman Karhutla, Celni Ingatkan Posko Relawan Jadi Garda Terdepan

    Agustus 31, 2026

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Narkotika hingga Kejahatan Investasi

    Andika SaputraSeptember 3, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya digunakan untuk menangani tindak…

    Antisipasi Tribun Penuh, Borneo FC Terapkan Nomor Kursi di Stadion Segiri

    September 3, 2026

    Hadapi Perubahan Industri, BPVP Siapkan Tenaga Kerja Masuk Era Green Jobs

    September 2, 2026

    Borneo FC Samarinda Tak Pilih Kompetisi, Nabil Tegaskan Semua Ajang Dihadapi

    September 2, 2026

    Pemkot Samarinda Siapkan BTT Rp2,5 Miliar untuk Tangani Dampak Kekeringan

    September 2, 2026
    1 2 3 … 3,316 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.