Insitekaltim, Samarinda – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong tidak hanya digunakan untuk menangani tindak pidana korupsi, tetapi juga menyasar berbagai kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan ekonomi, termasuk narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan, perpajakan, hingga penipuan di sektor investasi dan perasuransian.
Dilansir dari Kompas.com Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Habiburokhman mengatakan, perluasan cakupan tersebut diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang dapat memutus keuntungan ekonomi dari pelaku maupun jaringan kejahatan.
Ia menilai penerapan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture dapat menjadi salah satu instrumen untuk menghadapi kejahatan yang sulit diberantas hanya melalui pemidanaan pelaku.
“Perluasan cakupan ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum untuk memutus keuntungan ekonomi pelaku maupun jaringan kejahatan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Rabu, 2 September 2026.
Menurutnya pendekatan tersebut penting diterapkan pada kejahatan non-korupsi yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Perampasan aset dinilai dapat menghambat keberlangsungan jaringan kejahatan karena sumber pembiayaan dan keuntungan ekonominya turut diputus.
Pada tindak pidana narkotika dan terorisme, misalnya, penyitaan aset serta pemutusan aliran dana dinilai dapat mempersempit ruang gerak jaringan kriminal. Sementara dalam kasus penipuan finansial, mekanisme tersebut juga dapat membantu proses pemulihan kerugian yang dialami korban.
Amerika Serikat diketahui menerapkan mekanisme civil forfeiture dalam sejumlah kasus, termasuk kejahatan narkotika dan pencucian uang. Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) serta mekanisme Unexplained Wealth Orders (UWO), sedangkan Australia menggunakan POCA 2002 untuk menangani kejahatan terorganisasi dan kejahatan finansial.
Namun, Habiburokhman mengingatkan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Menurutnya, kewenangan yang besar dalam perampasan aset harus dibarengi dengan integritas aparat penegak hukum agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan kewenangan.
Komisi III DPR RI pun mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan cakupan yang lebih luas, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang menjadi bahan bakar berbagai jaringan kejahatan.

