Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    Juli 7, 2026

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Satreskrim Polresta Pasuruan Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron
    Hukum

    Satreskrim Polresta Pasuruan Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 16, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Para tersangka diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.

    Kasus ini terungkap setelah adanya serangkaian laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke kepolisian antara 31 Agustus hingga 8 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni MS (39) warga Semambung, Grati, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan otak utama sindikat, MH, warga Madurejo, Wonorejo dan M (36), warga Pancur, Lumbang.

    Selain itu, polisi juga memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N, warga Lekok, dan H, warga Kejayan. Keduanya berperan sebagai penadah hasil curian.

    Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi pada dini hari antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kebiasaan mengonsumsi sabu-sabu.

    “Mereka sebelum beraksi biasa menggunakan sabu agar tetap kuat hingga pagi. Dari hasil tes urine, ketiganya positif narkoba,” ungkap Iptu Choirul, Kamis 16 Oktober 2025.

    Dalam setiap aksinya, para pelaku menyasar lokasi parkir di terminal baru, penginapan, dan homestay di kawasan padat Kota Pasuruan, seperti Jalan Sultan Agung, Terminal Wisata, Karang Katuk, Ngemplakrejo, Sunan Ampel, dan R.W. Monginsidi. Motor yang dicuri sebagian besar adalah Honda Vario dan Honda Beat.

    Satu unit sepeda motor curian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta, hasilnya kemudian dibagi rata di antara pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kunci T untuk merusak kunci kontak.

    Diketahui, dua pelaku yakni MS dan MH merupakan residivis yang saling mengenal di lembaga pemasyarakatan. MS pernah dipenjara dalam kasus narkoba (2017) dan curanmor (2023), sementara M telah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Saat diminta menunjukkan lokasi kejahatan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

    “Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Polresta Pasuruan Kota berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, terutama kejahatan curanmor,” tegas Iptu Choirul.

    Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari dukungan Program 10.000 CCTV milik Polresta Pasuruan Kota. Dari sembilan TKP, enam di antaranya terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas, yang menjadi petunjuk penting dalam identifikasi para pelaku.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Iptu Choirul juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.“Kami mengajak masyarakat untuk memasang CCTV di area parkir, menggunakan kunci ganda, dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Polemik Gereja Toraja Samarinda Seberang Selesai, FKUB Pastikan Putusan PTUN Sudah Inkrah

    Juni 30, 2026

    PK di Atas PK Dipersoalkan, Kuasa Hukum Heryono Admaja Datangi PT Kaltim Pertanyakan Eksekusi Lahan

    Juni 25, 2026

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Terowongan Samarinda Baru Sebatas Wacana

    SittiJuli 7, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rencana penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar untuk kelanjutan megaproyek Terowongan Samarinda dipastikan…

    Balikpapan Catat Skor Evaluasi Mandiri KLA Tertinggi di Kaltim, Seluruh Daerah Masuk Tahap Verifikasi

    Juli 7, 2026

    Teras Samarinda Tahap Dua Sudah Rampung, Pembukaan Tunggu Penetapan Pengelola

    Juli 7, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Messi Pimpin Argentina Hadapi Mesir, Tiket Delapan Besar Jadi Taruhan

    Juli 7, 2026
    1 2 3 … 3,197 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.