Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Oktober 13, 2026

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Satreskrim Polresta Pasuruan Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron
    Hukum

    Satreskrim Polresta Pasuruan Bongkar Sindikat Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Buron

    Rahmat FGBy Rahmat FGOktober 16, 2025Updated:Februari 4, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Pasuruan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pasuruan Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

    Para tersangka diduga terlibat dalam sembilan kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Pasuruan Kota.

    Kasus ini terungkap setelah adanya serangkaian laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke kepolisian antara 31 Agustus hingga 8 Oktober 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga tersangka, yakni MS (39) warga Semambung, Grati, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan otak utama sindikat, MH, warga Madurejo, Wonorejo dan M (36), warga Pancur, Lumbang.

    Selain itu, polisi juga memburu dua orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N, warga Lekok, dan H, warga Kejayan. Keduanya berperan sebagai penadah hasil curian.

    Kasat Reskrim Polresta Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku beraksi pada dini hari antara pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Mereka mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai kebiasaan mengonsumsi sabu-sabu.

    “Mereka sebelum beraksi biasa menggunakan sabu agar tetap kuat hingga pagi. Dari hasil tes urine, ketiganya positif narkoba,” ungkap Iptu Choirul, Kamis 16 Oktober 2025.

    Dalam setiap aksinya, para pelaku menyasar lokasi parkir di terminal baru, penginapan, dan homestay di kawasan padat Kota Pasuruan, seperti Jalan Sultan Agung, Terminal Wisata, Karang Katuk, Ngemplakrejo, Sunan Ampel, dan R.W. Monginsidi. Motor yang dicuri sebagian besar adalah Honda Vario dan Honda Beat.

    Satu unit sepeda motor curian dijual dengan harga sekitar Rp3 juta, hasilnya kemudian dibagi rata di antara pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kunci T untuk merusak kunci kontak.

    Diketahui, dua pelaku yakni MS dan MH merupakan residivis yang saling mengenal di lembaga pemasyarakatan. MS pernah dipenjara dalam kasus narkoba (2017) dan curanmor (2023), sementara M telah empat kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

    Saat diminta menunjukkan lokasi kejahatan, para tersangka sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.

    “Kami tidak akan mentolerir tindak kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Polresta Pasuruan Kota berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap pelaku, terutama kejahatan curanmor,” tegas Iptu Choirul.

    Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari dukungan Program 10.000 CCTV milik Polresta Pasuruan Kota. Dari sembilan TKP, enam di antaranya terekam jelas dalam rekaman kamera pengawas, yang menjadi petunjuk penting dalam identifikasi para pelaku.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Iptu Choirul juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.“Kami mengajak masyarakat untuk memasang CCTV di area parkir, menggunakan kunci ganda, dan selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026

    Polisi Mulai Selidiki Dugaan Kawat Medis Tertinggal di Jantung Pasien RSUD AWS

    Oktober 9, 2026

    Keluarga Edianto Wongso Laporkan Dokter RSUD AWS ke Polisi Dugaan Kelalaian Medis

    Oktober 7, 2026

    PUPR Kaltim Sepakat Cabut Patok di Lahan Warga Jalan Kurnia Makmur dan Blitar

    Oktober 5, 2026

    Dugaan Guide Wire Tertinggal di Jantung, Keluarga Pasien Desak RSUD AWS Bertanggung Jawab

    September 26, 2026

    Sengketa Lahan di Samarinda Seberang, Dokumen Era 1990-an Kembali Dipersoalkan

    September 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Harga Cabai di Samarinda Naik, Disdag Sebut Biaya Pengiriman Jadi Pemicu

    Ratu ArifanzaOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Harga sejumlah jenis cabai di Kota Samarinda mengalami kenaikan di tengah kendala…

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.