
Insitekaltim, Samarinda – Alokasi anggaran belanja untuk Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda mengalami penurunan tajam. Dana operasional yang pada 2025 lalu menyentuh angka Rp201 miliar, merosot menjadi Rp54 miliar pada anggaran berjalan 2026, dan hanya diproyeksikan sebesar Rp21 miliar pada usulan anggaran 2027.
Penyusutan anggaran ini berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan fasilitas dasar masyarakat, salah satunya penanganan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Saat ini, ratusan keluhan warga terkait jalanan gelap belum bisa dieksekusi oleh dinas teknis.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar membenarkan adanya penumpukan laporan fasilitas umum yang mandek akibat keterbatasan sirkulasi keuangan daerah tersebut.
“Laporan mengenai kerusakan atau periwayatan lampu itu hampir 700 laporan yang itu belum bisa ditindaklanjuti. Karena saat ini lagi proses untuk pengadaannya. Nah, kita harapkan sih di bulan depan itu sudah bisa terpenuhi,” kata Deni, Selasa, 7 Juli 2026.
Kritik legislatif tidak berhenti pada penumpukan laporan LPJU. Komisi III juga menyoroti lambatnya serapan anggaran dan realisasi program fisik Disperkim Samarinda pada tahun anggaran 2026.
Hingga akhir triwulan kedua menuju triwulan ketiga, progres fisik kedapatan baru menyentuh angka 22 persen, sementara capaian keuangan baru berada di posisi 13 persen.
Pihak dinas berkilah lambatnya sirkulasi proyek di lapangan disebabkan oleh faktor kehati-hatian dalam memenuhi tahapan administrasi kontrak kerja guna mencegah kesalahan prosedur.
Namun, dewan menilai alasan tersebut tidak bisa menjustifikasi keterlambatan yang jauh di bawah target ideal sebesar 40 persen.
Di sisi lain, untuk sisa program kerja 2025, Deni menjelaskan bahwa capaian fisik secara keseluruhan telah menyentuh 99 persen, meski masih menyisakan beban administrasi keuangan.
“Hanya ada sisa pembayaran keuangan saja yang belum selesai. Ya, itu tadi adanya utang dengan pihak ketiga (kontraktor), jumlahnya juga tidak besar mungkin sekitar Rp4 miliar sekian lah itu yang ada,” urainya.
Selain masalah anggaran kedinasan, maraknya pelanggaran tata ruang oleh pengembang perumahan swasta di Samarinda. Banyak pengembang kedapatan merevisi dokumen site plan secara sepihak untuk mendirikan bangunan komersial di atas lahan yang semestinya diperuntukkan bagi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum (fasum).
DPRD mendesak Pemkot Samarinda memanfaatkan momentum penyusunan draf Peraturan Daerah (Perda) penyerahan aset yang sedang berjalan untuk melakukan penertiban massal.
“Banyak kejadian PSU diperjualbelikan, dijaminkan ke bank, akhirnya gagal bayar bermasalah. Nah, kami minta tadi artinya dari dinas terkait, khususnya Perkim bidang PSU, memanggil semua pengembang perumahan yang ada kemudian melakukan pengecekan kesesuaian di data BPN maupun di data mereka,” tuturnya.
Deni menegaskan, pengawasan harus diperketat termasuk menagih kewajiban pengembang untuk menyediakan minimal 2 persen dari total luasan lahan perumahan sebagai area pemakaman umum. Hal ini mendesak untuk menyelaraskan regulasi penyediaan satu pemakaman umum di setiap kecamatan yang saat ini tengah digodok pemerintah kota.

