Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Juni 15, 2026

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Sastiono Kesek Bantah Adanya Penyerobotan Lahan oleh Kelompok Tani
    Hukum

    Sastiono Kesek Bantah Adanya Penyerobotan Lahan oleh Kelompok Tani

    AdminBy AdminApril 15, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Akmal – Editor: Redaksi

    Insitekaltim,Samarinda – Kuasa Hukum Kelompok Tani Empang Jaya Sastiono Kesek,membantah terkait  adanya kabar yang menyebutkan terjadi penyerobotan lahan hingga terjadi bentrokan sementara klien kami tidak  ada menyerobot lahan.

    Menurutnya kejadian beberapa hari lalu tepatnya Minggu(12/4/2021) terjadi bentrok antara warga dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Empang Jaya sehingga ada korban jiwa dan luka-luka.

    “Jadi, kalau di bilang Kelompok Tani Empang Jaya bentrok dengan warga itu tidak benar,” ujar Sastiono kepada awak media saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Hasan Basri, Kamis (15/4/2021) sore

    Sastiono mengatakan klien kami sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1936, kemudian mendapat Surat Keputusan (SK) dari gubernur ditahun 1987. Surat tersebut berisi tentang pemberian tanah untuk Kelompok Tani Empang Jaya yang pada waktu itu luasnya kurang lebih 210 hektar.

    Kemudian berdasarkan fakta yang sebenarnya, sebelum gubernur mengeluarkan surat keterangan kelompok tani sudah mendapat Limpah Kemurahan(hibah) dari Kesultanan Kutai dan lahan tersebut dikelola sampai saat ini.

    “Bahkan lahan tersebut Itu dikelola oleh anak-anak dari anggota Kelompok Tani Empang Jaya yang terdahulu,” paparnya

    Ketua kelompok tani generasi ketiga Andi Adele,menjelaskan Kelompok Tani Empang Jaya tidak menyerobot lahan di Handil Bakti bahkan ketuanya sejak awal warga setempat.

    “Kami menganggap penting klarifikasi ini karena jangan sampai masyarakat mengira Kelompok Tani Empang Jaya  melakukan penyerobotan lahan sebagaimana berita yang beredar,” kata Adele

    Ia juga mengucapkan belasungkawa atas kejadian itu, dan berduka cita terhadap korban yang meninggal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026

    PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Teguh Sumarno, PGRI Kaltim Minta Konflik Internal Disudahi

    Juni 1, 2026

    Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57 Miliar Kasus Tambang Kukar, Total Uang Diselamatkan Capai Rp271 Miliar

    Mei 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Spanduk ‘Tanah Dijual’ Muncul di Atas Bukit Terowongan Samarinda, Bagaimana Respon DPRD Kota?

    Nur AjijahJuni 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Terowongan Samarinda atau Terowongan Selili merupakan proyek infrastruktur strategis sepanjang 690 meter yang…

    Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Karyawan UMKM Mengadu ke DPRD

    Juni 15, 2026

    Repatriasi Keuntungan Investor Asing Ikut Melemahkan Nilai Tukar

    Juni 15, 2026

    Hipertensi Jadi Penyakit Terbanyak di Kaltim, Diabetes Menempati Urutan Kedua

    Juni 15, 2026

    Kebutuhan Sekolah di Kaltim Belum Terpenuhi, Revitalisasi dari Pusat Belum Menjawab Persoalan

    Juni 15, 2026
    1 2 3 … 3,147 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.