Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pemerintah»Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi
    Pemerintah

    Samarinda Akhiri Open Dumping, Zona Baru TPA Sambutan Mulai Beroperasi

    AminahBy AminahJuli 31, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Sanitary Landfill zona 2 di TPA Sambutan. (Dok/Insitekaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem pembuangan sampah secara open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.

    Mulai 30 Juli 2026, seluruh sampah dialihkan ke zona dua yang menggunakan metode sanitary landfill, sejalan dengan tenggat penghentian open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup per 1 Agustus 2026.

    Teks: Sekretaris Daerah Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti didampingi Plt Kepala DLH Samarinda Suwarso (kiri) (Insitekaltim/Aminah)

    Peralihan ini menjadi langkah penting setelah bertahun-tahun TPA Sambutan mengandalkan sistem penumpukan sampah terbuka yang kerap memicu persoalan pencemaran hingga risiko kebakaran.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, operasional zona dua telah dimulai, sementara zona satu ditutup dan memasuki tahap penataan sesuai standar lingkungan.

    “Tanggal 30 Juli kami mulai operasional zona dua. Zona satu kami tutup dan sekarang memasuki tahap perapian. Jadi tidak ada lagi open dumping, seluruh pembuangan dilakukan dengan metode sanitary landfill,” kata Neneng di Balai Kota Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.

    Penyelesaian zona dua tetap bisa dilakukan meski pemerintah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebut proyek tersebut berjalan berkat kolaborasi sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

    Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) DLH Samarinda Suwarso menjelaskan, metode sanitary landfill berbeda dengan sistem lama. Sampah akan dipadatkan setebal 30–60 sentimeter, kemudian ditutup lapisan tanah setebal 15–30 sentimeter secara berlapis.

    Di dalam timbunan juga dipasang jaringan pengelolaan air lindi dan pipa penangkap gas metana sehingga potensi pencemaran maupun ledakan gas dapat ditekan.

    “Kalau dulu hanya ditumpuk dengan sistem open dumping, sekarang sampah dipadatkan, ditutup tanah, air lindinya diolah melalui IPAL, dan gas metananya juga dikelola. Jadi pengelolaannya sesuai standar,” tuturnya.

    Zona dua dibangun di lahan seluas satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah sekitar satu tahun dengan pola pengelolaan saat ini. Suwarso mengatakan umur pakai zona tersebut masih bisa diperpanjang apabila volume sampah yang masuk berkurang.

    Karena itu, pengurangan sampah dari sumber menjadi faktor penting. Program bank sampah, sedekah sampah, Kampung Salai hingga insinerator di tingkat kecamatan diharapkan mampu mengurangi beban TPA.

    Pemkot juga mengajak masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah. Menurut Neneng, sampah rumah tangga yang masih tercampur membuat proses pengolahan di insinerator menjadi lebih lambat.

    “Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, proses pengolahan akan jauh lebih cepat. Selama ini sampah yang masuk masih tercampur sehingga masih harus dipilah lagi,” katanya.

    Selain mengoperasikan zona baru, pemkot tetap menata zona satu agar tidak menjadi sumber pencemaran baru. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,3 miliar untuk proses penutupan dan rehabilitasi zona lama, setelah sebelumnya menggelontorkan sekitar Rp6 miliar pada 2025.

    Zona satu nantinya akan ditutup secara bertahap menggunakan sistem berlapis serupa, dilengkapi pengelolaan gas metana dan air lindi, sebelum dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.

    Sementara itu, rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih berproses.

    Pembahasan teknis dan administrasi masih berlangsung, sedangkan Suwarso menyebut dokumen usulan telah disampaikan ke pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu keputusan.

     

    Neneng Chamelia Santi Pemkot Samarinda Pengelolaan sampah Sampah Sekda Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Mahakam Surut dan Kabut Asap Menebal, KSOP Perketat Imbauan Pelayaran

    September 18, 2026

    Kunjungan Anak Muda ke Perpustakaan Kaltim Meningkat, Koleksi Buku Masih Terbatas

    September 18, 2026

    Peluang Hujan Samarinda Masih Kecil, OMC Terus Diupayakan

    September 18, 2026

    Target PAD dari Tambat Kapal Rp28 Miliar Kaltim Terancam Molor

    September 17, 2026

    Belanja Online Jadi Tantangan, Pemkot Ingin Hidupkan Kembali Pasar Pagi Samarinda

    September 17, 2026

    23 Ribu Buku Terjual, Budaya Baca Kaltim Masih Punya Pasar

    September 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    AminahSeptember 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur produksi dan ekspor komoditas tambang mulai berdampak…

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026

    Kaltim Kekurangan Jutaan Judul Buku untuk Capai Rasio Ideal Perpusnas

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.