Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menghentikan sistem pembuangan sampah secara open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan.
Mulai 30 Juli 2026, seluruh sampah dialihkan ke zona dua yang menggunakan metode sanitary landfill, sejalan dengan tenggat penghentian open dumping yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup per 1 Agustus 2026.

Peralihan ini menjadi langkah penting setelah bertahun-tahun TPA Sambutan mengandalkan sistem penumpukan sampah terbuka yang kerap memicu persoalan pencemaran hingga risiko kebakaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Neneng Chamelia Shanti mengatakan, operasional zona dua telah dimulai, sementara zona satu ditutup dan memasuki tahap penataan sesuai standar lingkungan.
“Tanggal 30 Juli kami mulai operasional zona dua. Zona satu kami tutup dan sekarang memasuki tahap perapian. Jadi tidak ada lagi open dumping, seluruh pembuangan dilakukan dengan metode sanitary landfill,” kata Neneng di Balai Kota Samarinda, Jumat, 31 Juli 2026.
Penyelesaian zona dua tetap bisa dilakukan meski pemerintah sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebut proyek tersebut berjalan berkat kolaborasi sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR hingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)
Di lokasi yang sama, Pelaksana Tugas Kepala (Plt) DLH Samarinda Suwarso menjelaskan, metode sanitary landfill berbeda dengan sistem lama. Sampah akan dipadatkan setebal 30–60 sentimeter, kemudian ditutup lapisan tanah setebal 15–30 sentimeter secara berlapis.
Di dalam timbunan juga dipasang jaringan pengelolaan air lindi dan pipa penangkap gas metana sehingga potensi pencemaran maupun ledakan gas dapat ditekan.
“Kalau dulu hanya ditumpuk dengan sistem open dumping, sekarang sampah dipadatkan, ditutup tanah, air lindinya diolah melalui IPAL, dan gas metananya juga dikelola. Jadi pengelolaannya sesuai standar,” tuturnya.
Zona dua dibangun di lahan seluas satu hektare dan diperkirakan mampu menampung sampah sekitar satu tahun dengan pola pengelolaan saat ini. Suwarso mengatakan umur pakai zona tersebut masih bisa diperpanjang apabila volume sampah yang masuk berkurang.
Karena itu, pengurangan sampah dari sumber menjadi faktor penting. Program bank sampah, sedekah sampah, Kampung Salai hingga insinerator di tingkat kecamatan diharapkan mampu mengurangi beban TPA.
Pemkot juga mengajak masyarakat mulai membiasakan pemilahan sampah dari rumah. Menurut Neneng, sampah rumah tangga yang masih tercampur membuat proses pengolahan di insinerator menjadi lebih lambat.
“Kalau masyarakat sudah memilah sampah dari rumah, proses pengolahan akan jauh lebih cepat. Selama ini sampah yang masuk masih tercampur sehingga masih harus dipilah lagi,” katanya.
Selain mengoperasikan zona baru, pemkot tetap menata zona satu agar tidak menjadi sumber pencemaran baru. Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp11,3 miliar untuk proses penutupan dan rehabilitasi zona lama, setelah sebelumnya menggelontorkan sekitar Rp6 miliar pada 2025.
Zona satu nantinya akan ditutup secara bertahap menggunakan sistem berlapis serupa, dilengkapi pengelolaan gas metana dan air lindi, sebelum dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau.
Sementara itu, rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah regional melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara masih berproses.
Pembahasan teknis dan administrasi masih berlangsung, sedangkan Suwarso menyebut dokumen usulan telah disampaikan ke pemerintah pusat dan kini tinggal menunggu keputusan.

