Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Ekonomi»RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan
    Ekonomi

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    AminahBy AminahSeptember 18, 202603 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan
    Teks: Aktivitas di area pertambangan batu bara (IST)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur produksi dan ekspor komoditas tambang mulai berdampak ke ruang bisnis perusahaan daerah PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mengakui perubahan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ikut memengaruhi bisnis perseroan yang memiliki kepentingan pada perusahaan tambang.

    Persoalan itu muncul ketika keputusan mengenai berapa banyak produksi yang dapat dilakukan perusahaan tambang berada di tingkat pemerintah pusat. Pada 2026, pemerintah memang melakukan penataan RKAB untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar dan menjaga harga komoditas.

    Bagi perusahaan daerah yang memiliki kepentingan pada sektor pertambangan, perubahan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Penurunan kuota produksi dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas perusahaan yang menjadi tempat BKS menanamkan saham.

    Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono mengatakan dampak tersebut dirasakan BKS, salah satunya melalui kepemilikan saham di PT Multi Sarana Jaya (MSJ).

    “Sangat berdampaklah. Kita punya saham di MSJ misalnya. Sebelumnya RKAB-nya berapa, sekarang RKAB-nya turun. Untung aja keluar. Kalau belum keluar setengah mati juga kita,” kata Nidya, Kamis 17 September 2026.

    Persetujuan RKAB sendiri saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memperkuat mekanisme tersebut melalui regulasi yang mengatur penyusunan, penyimpanan, persetujuan, serta pelaporan RKAB perusahaan tambang.

    Masalah bagi pelaku usaha muncul ketika persetujuan belum terbit atau kuota produksi berubah. Nidya mengatakan masih terdapat perusahaan yang RKAB-nya belum keluar. BKS berharap proses tersebut dipercepat agar aktivitas usaha tidak terganggu.

    “Tentu kita sebagai perusahaan daerah berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, bisa menyegerakan proses-proses perizinan, terutama RKAB yang hari ini masih beberapa perusahaan juga masih ada yang belum keluar,” ujarnya.

    Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menata mekanisme ekspor komoditas strategis mineral dan batubara. Kebijakan ekspor satu pintu diarahkan untuk komoditas strategis sektor minerba, dengan pemerintah membentuk BUMN khusus sebagai bagian dari tata kelola ekspor.

    Bagi Kaltim, kebijakan tersebut memiliki arti penting karena batubara masih menjadi salah satu komoditas utama dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan daerah. Data yang dikutip ANTARA dari SUSTAIN menyebut batubara menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor Kaltim.

    Namun, BKS mengaku belum mengetahui seperti apa ruang keterlibatan pemerintah daerah dalam skema ekspor satu pintu tersebut. Perseroan masih menunggu bentuk kebijakan dan pelibatan daerah yang akan diterapkan pemerintah pusat.

    “Kalau hari ini semua melalui sana, kita belum tahu pelibatan di daerah seperti apa. Kita masih menunggu seperti apa,” tutur Nidya.

    Persoalan tersebut membuat posisi daerah menjadi perhatian. Di satu sisi, sumber daya tambang berasal dari wilayah Kaltim dan aktivitas ekonominya berkaitan dengan perusahaan daerah. Di sisi lain, keputusan produksi dan tata kelola ekspor semakin banyak ditentukan di tingkat pusat.

    Nidya berharap pemerintah tidak hanya memberikan ruang secara formal kepada daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

    “Kita lihatlah dengan pergantian-pergantian menteri nasional hari ini, bisa ada yang konkret supaya daerah di seluruh provinsi bisa dilibatkan aktif dalam hal ini,” tandasnya.

    Batu bara Nidya Listiyono Perusda BKS RKAB
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    Target PAD dari Tambat Kapal Rp28 Miliar Kaltim Terancam Molor

    September 17, 2026

    Belanja Online Jadi Tantangan, Pemkot Ingin Hidupkan Kembali Pasar Pagi Samarinda

    September 17, 2026

    Penataan Pasar Pagi Didorong Pulihkan Aktivitas Perdagangan, Pedagang Diberi Ruang Bergabung

    September 17, 2026

    Penataan Pasar Pagi Berlanjut, Pemkot Cari Skema yang Tak Rugikan Pedagang

    September 16, 2026

    137 UMKM Penyintas Dapat KEMAS, Pertamina Siapkan Pemetaan Pasokan LPG 3 Kg

    September 16, 2026

    LPG Bersubsidi Jadi Penekan Biaya Produksi, 137 UMKM Perempuan Samarinda Masuk Sasaran

    September 15, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    AminahSeptember 18, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur produksi dan ekspor komoditas tambang mulai berdampak…

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026

    Kaltim Kekurangan Jutaan Judul Buku untuk Capai Rasio Ideal Perpusnas

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.