Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua II KONI Kalimantan Timur (Kaltim) Dandri Dauri menjelaskan pembatasan usia maksimal 30 tahun dan larangan bagi atlet peraih medali emas PON untuk berlaga di Porprov VIII Kaltim 2026.
Pembatasan itu merupakan bagian dari aturan yang diarahkan untuk mendorong regenerasi atlet, serta telah melalui mekanisme rapat kerja (Raker) pada kepengurusan sebelumnya. Bagi kepengurusan KONI saat ini, hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan melalui keputusan organisasi.
“Kalau kita melihatnya dari segi pembinaan, itu baik untuk kita agar regenerasi terjadi. Kakak-kakak ini sudah seyogianya memberi kesempatan kepada adik-adiknya untuk berlaga di tingkat Porprov,” ujar Dandri di Samarinda, Jumat 18 September 2026.
Ia mengatakan atlet senior masih memiliki kesempatan bertanding dalam ajang lain, seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Terdapat sejumlah surat yang masuk terkait ketentuan batas usia dan larangan atlet peraih emas PON, sehingga aturan itu menjadi salah satu poin yang memunculkan pro dan kontra.
Namun menurutnya, perubahan regulasi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ketentuan yang telah ditetapkan melalui raker harus dibahas kembali melalui mekanisme organisasi yang setara.
“Kalau hari ini terjadi pro dan kontra, mari kita berembuk lagi di awal 2027. Keputusan tertinggi harus diubah dengan keputusan tertinggi juga,” terangnya.
Ia menjelaskan, raker melibatkan pengurus cabang olahraga, KONI kabupaten dan kota, serta KONI provinsi untuk membahas dan menentukan aturan yang akan diterapkan dalam penyelenggaraan Porprov berikutnya.
Dandri juga menilai peserta raker perlu aktif menyampaikan pandangan dalam sidang komisi, termasuk saat membahas program kerja dan regulasi. Menurutnya, pembahasan seharusnya tidak hanya diserahkan kepada tim perumus.
“Kami memahami adanya keberatan terhadap sejumlah ketentuan, namunperlu diingat agar perbedaan pandangan diselesaikan melalui tahapan organisasi yang berlaku,” tuturny.
Ia berharap pembahasan mengenai aturan Porprov dapat dilakukan secara bersama-sama agar tidak menghabiskan energi pada perdebatan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

