Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah pusat dalam mengatur produksi dan ekspor komoditas tambang mulai berdampak ke ruang bisnis perusahaan daerah PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) mengakui perubahan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ikut memengaruhi bisnis perseroan yang memiliki kepentingan pada perusahaan tambang.
Persoalan itu muncul ketika keputusan mengenai berapa banyak produksi yang dapat dilakukan perusahaan tambang berada di tingkat pemerintah pusat. Pada 2026, pemerintah memang melakukan penataan RKAB untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan pasar dan menjaga harga komoditas.
Bagi perusahaan daerah yang memiliki kepentingan pada sektor pertambangan, perubahan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Penurunan kuota produksi dapat berpengaruh langsung terhadap aktivitas perusahaan yang menjadi tempat BKS menanamkan saham.
Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono mengatakan dampak tersebut dirasakan BKS, salah satunya melalui kepemilikan saham di PT Multi Sarana Jaya (MSJ).
“Sangat berdampaklah. Kita punya saham di MSJ misalnya. Sebelumnya RKAB-nya berapa, sekarang RKAB-nya turun. Untung aja keluar. Kalau belum keluar setengah mati juga kita,” kata Nidya, Kamis 17 September 2026.
Persetujuan RKAB sendiri saat ini berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah memperkuat mekanisme tersebut melalui regulasi yang mengatur penyusunan, penyimpanan, persetujuan, serta pelaporan RKAB perusahaan tambang.
Masalah bagi pelaku usaha muncul ketika persetujuan belum terbit atau kuota produksi berubah. Nidya mengatakan masih terdapat perusahaan yang RKAB-nya belum keluar. BKS berharap proses tersebut dipercepat agar aktivitas usaha tidak terganggu.
“Tentu kita sebagai perusahaan daerah berharap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, bisa menyegerakan proses-proses perizinan, terutama RKAB yang hari ini masih beberapa perusahaan juga masih ada yang belum keluar,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga tengah menata mekanisme ekspor komoditas strategis mineral dan batubara. Kebijakan ekspor satu pintu diarahkan untuk komoditas strategis sektor minerba, dengan pemerintah membentuk BUMN khusus sebagai bagian dari tata kelola ekspor.
Bagi Kaltim, kebijakan tersebut memiliki arti penting karena batubara masih menjadi salah satu komoditas utama dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan daerah. Data yang dikutip ANTARA dari SUSTAIN menyebut batubara menyumbang hampir 70 persen nilai ekspor Kaltim.
Namun, BKS mengaku belum mengetahui seperti apa ruang keterlibatan pemerintah daerah dalam skema ekspor satu pintu tersebut. Perseroan masih menunggu bentuk kebijakan dan pelibatan daerah yang akan diterapkan pemerintah pusat.
“Kalau hari ini semua melalui sana, kita belum tahu pelibatan di daerah seperti apa. Kita masih menunggu seperti apa,” tutur Nidya.
Persoalan tersebut membuat posisi daerah menjadi perhatian. Di satu sisi, sumber daya tambang berasal dari wilayah Kaltim dan aktivitas ekonominya berkaitan dengan perusahaan daerah. Di sisi lain, keputusan produksi dan tata kelola ekspor semakin banyak ditentukan di tingkat pusat.
Nidya berharap pemerintah tidak hanya memberikan ruang secara formal kepada daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kita lihatlah dengan pergantian-pergantian menteri nasional hari ini, bisa ada yang konkret supaya daerah di seluruh provinsi bisa dilibatkan aktif dalam hal ini,” tandasnya.

