Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Rusman: Sebelum Melakukan Aktivitas Belajar Mengajar Sosialisasi Protokol Kesehatan Dibenahi
    DPRD Kaltim

    Rusman: Sebelum Melakukan Aktivitas Belajar Mengajar Sosialisasi Protokol Kesehatan Dibenahi

    AdminBy AdminJuni 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Penulis: Galih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan sekolah kembali dibuka masih menuai pro dan kontra. Namun kini, pemerintah pusat memutuskan membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

    Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara via daring, Senin (15/6/2020).

    “Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan orang tua,” kata Nadiem dilansir dari Kontan.Co.Id.

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang membidangi masalah pendidikan menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Menteri (Permen) terbaru membahas terkait kebijakan relaksasi atau New Normal khususnya di dunia pendidikan.

    “Pertama, Menteri mau untuk zona hijau itu diperbolehkan kembali beraktivitas di sekolah dengan tatap muka. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya pada Selasa (16/6/2020).

    Akan tetapi, Rusman mempertanyakan kebijakan zona hijau atau tidak ditentukan oleh pihak siapa?. Sebab saat ini pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang merupakan tumpuan rekomendasi daerah apakah itu aman atau tidak.

    “Hijau, kuning, merah maupun hitam suatu daerah, pihak Dinkes lebih tahu akan hal tersebut,” tutur rusman yang juga merupakan politisi Fraksi PPP.

    Ia juga mengatakan bahwa tidak boleh gegabah sebab memasuki status zona hijau tersebut semuanya bisa bebas. Namun jika zona hijau diperbolehkan lakukan pendidikan secara tatap muka. Dirinya secara pribadi mengatakan untuk jenjang PAUD, TK, SD agar tidak diterapkan.

    “Silahkan lakukan aktivitas pembelajaran dengan memulai pada jenjang SMA sederajat terlebih dahulu atau paling tidak tingkat SMP sederajat,” ungkapnya.

    Lanjutnya lagi bahwa jangan sama sekali untuk melanjutkan jika daerah tersebut zona merah, ditambah lagi jika tidak siap.

    Selain itu, jika pemerintah ingin menerapkan hal tersebut. Harus dilihat sejauh mana sosialisasi pemerintah terhadap protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

    “Tidak mungkin kita menjalankan aturan Covid-19, jika masyarakat merasa tidak pernah diberikan sosialisaisi, jadi harapan saya pemerintah bisa melakukan pembenahan terlebih dahulu terkait sosialisasi protokol kesehatan,” paparnya.

    Rusman mencontohkan jika orang tua siswa tidak memiliki kendaraan atau tidak bisa mengendarai, otomatis harus menggunakan jasa transportasi umum. Persoalan lagi apakah sopir angkutan itu sudah memahami terkait aturan protokol Covid-19. Nantinya siapa yang akan dikenakan sanksi, sopir, orang tua atau peserta didik.

    “Jangan biarkan masyarakat berimprovisasi sendiri, sehingga peran pemerintah dimana jika rakyat harus melakukan sesuai kemauan dirinya,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026

    PDIP Desak Evaluasi Aturan Desil SPMB, Dinilai Menyulitkan Warga Miskin dan Memicu Ketimpangan Baru

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.