Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    Oktober 13, 2026

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim»Rusman: Sebelum Melakukan Aktivitas Belajar Mengajar Sosialisasi Protokol Kesehatan Dibenahi
    DPRD Kaltim

    Rusman: Sebelum Melakukan Aktivitas Belajar Mengajar Sosialisasi Protokol Kesehatan Dibenahi

    AdminBy AdminJuni 16, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Penulis: Galih – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan pemerintah untuk memperbolehkan sekolah kembali dibuka masih menuai pro dan kontra. Namun kini, pemerintah pusat memutuskan membolehkan wilayah zona hijau menggelar belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

    Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam jumpa pers secara via daring, Senin (15/6/2020).

    “Dalam situasi sekarang yang terpenting kesehatan dan keselamatan murid, guru, dan orang tua,” kata Nadiem dilansir dari Kontan.Co.Id.

    Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub yang membidangi masalah pendidikan menyatakan bahwa sudah ada Peraturan Menteri (Permen) terbaru membahas terkait kebijakan relaksasi atau New Normal khususnya di dunia pendidikan.

    “Pertama, Menteri mau untuk zona hijau itu diperbolehkan kembali beraktivitas di sekolah dengan tatap muka. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya pada Selasa (16/6/2020).

    Akan tetapi, Rusman mempertanyakan kebijakan zona hijau atau tidak ditentukan oleh pihak siapa?. Sebab saat ini pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) yang merupakan tumpuan rekomendasi daerah apakah itu aman atau tidak.

    “Hijau, kuning, merah maupun hitam suatu daerah, pihak Dinkes lebih tahu akan hal tersebut,” tutur rusman yang juga merupakan politisi Fraksi PPP.

    Ia juga mengatakan bahwa tidak boleh gegabah sebab memasuki status zona hijau tersebut semuanya bisa bebas. Namun jika zona hijau diperbolehkan lakukan pendidikan secara tatap muka. Dirinya secara pribadi mengatakan untuk jenjang PAUD, TK, SD agar tidak diterapkan.

    “Silahkan lakukan aktivitas pembelajaran dengan memulai pada jenjang SMA sederajat terlebih dahulu atau paling tidak tingkat SMP sederajat,” ungkapnya.

    Lanjutnya lagi bahwa jangan sama sekali untuk melanjutkan jika daerah tersebut zona merah, ditambah lagi jika tidak siap.

    Selain itu, jika pemerintah ingin menerapkan hal tersebut. Harus dilihat sejauh mana sosialisasi pemerintah terhadap protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat.

    “Tidak mungkin kita menjalankan aturan Covid-19, jika masyarakat merasa tidak pernah diberikan sosialisaisi, jadi harapan saya pemerintah bisa melakukan pembenahan terlebih dahulu terkait sosialisasi protokol kesehatan,” paparnya.

    Rusman mencontohkan jika orang tua siswa tidak memiliki kendaraan atau tidak bisa mengendarai, otomatis harus menggunakan jasa transportasi umum. Persoalan lagi apakah sopir angkutan itu sudah memahami terkait aturan protokol Covid-19. Nantinya siapa yang akan dikenakan sanksi, sopir, orang tua atau peserta didik.

    “Jangan biarkan masyarakat berimprovisasi sendiri, sehingga peran pemerintah dimana jika rakyat harus melakukan sesuai kemauan dirinya,” tutupnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026

    APBD Perubahan Samarinda Rp3,75 Triliun, Raperda Ditarget Paripurna 30 September

    September 25, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Alat Perekaman KTP Samarinda Berusia 15 Tahun, Kamera Rusak Bisa Hentikan Pencetakan

    AminahOktober 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peralatan perekaman KTP elektronik di Kota Samarinda masih mengandalkan perangkat pengadaan 2011–2012.…

    DLH Kaltim Optimalkan SIHATI untuk Evaluasi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

    Oktober 13, 2026

    Vape Bisa Diisi Etomidate hingga Sabu, Kaltim Siapkan Aturan Pelarangan

    Oktober 13, 2026

    Disdikbud Kaltim Dorong Seniman Masuk Sekolah, Karya Seni Lokal Diusulkan Masuk Museum

    Oktober 13, 2026

    Manfaatkan Transaksi MiChat, Tiga Pria Rampas Ponsel dan Uang Korban di Samarinda

    Oktober 12, 2026
    1 2 3 … 3,382 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.