Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    Juli 5, 2026

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Resahkan Warga, Tempat Hiburan Ilegal di Sambutan Disegel Pemkot Samarinda
    Pemkot Samarinda

    Resahkan Warga, Tempat Hiburan Ilegal di Sambutan Disegel Pemkot Samarinda

    RidhoBy RidhoFebruari 18, 2026Updated:Februari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koor TWAP Bidang Hukum Tejo Bersama Kasatpol Anis Siswantini ditemui awak media seusai rapat bersama ( Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang wilayah. Salah satu tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman Jalan Kapten Soejono, Pelita 3 Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dipastikan akan disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas penertiban tempat hiburan yang semula dilaporkan sebagai angkringan, namun diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Lokasi usaha tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berada di zona permukiman.

    Koordinator Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Bidang Hukum dan Pemerintahan Tejo Sutarnoto menyampaikan, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas di lokasi tersebut.

    “Dengan tidak adanya izin dan telah melanggar ketentuan Perda Trantibumlinmas, maka hari ini kita tetapkan tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup. Kami sarankan pengelola mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW,” ujar Tejo Rabu, 18 Februari 2026.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya akan menjalankan tugas penegakan perda secara optimal profesional, dan tanpa kepentingan tertentu.

    Ia memastikan proses hukum terhadap pelanggaran tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur.

    “Yang penting tidak ada kepentingan. Saya sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda akan seoptimal mungkin bekerja dengan baik dan amanah. Itu yang kami lanjutkan setelah ini,” ujar Anis saat melanjutkan pernyataan.

    Lanjutnya, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perizinan usaha memang belum dimiliki, sehingga proses penindakan akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah persyaratan teknis terpenuhi.

    “Intinya akan kami lanjutkan di persidangan. Penyidik kami sudah BAP owner. Memang mengarah bahwa izin itu belum ada,” tegasnya.

    Ia juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi dan proses penyidikan, bukan untuk negosiasi atau kepentingan lain.

    “Jangan salah sangka. Pemanggilan ke Satpol PP itu untuk klarifikasi dan BAP terkait pelanggaran, bukan untuk hal lain. Ini teknis penyidik agar penanganan lebih jelas dan tertib,” jelasnya.

    Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tata ruang wilayah yang berlaku di Kota Samarinda.

     

     

    Anis Siswantini OPD Satpol pp Satpol PP Samarinda Tempat Hiburan Ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tekan Peredaran Miras Ilegal di Samarinda

    Juli 2, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    Harum Tegaskan Belanja OPD Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Juni 23, 2026

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    Juni 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    Juni 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    Mei 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Miris, Anggaran Pembinaan Atlet Samarinda Seret Hanya Dialokasikan Rp100 Juta

    SittiJuli 5, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Alokasi anggaran untuk sektor pembinaan dan peningkatan prestasi atlet di Kota Samarinda…

    Produktivitas Padi Kaltim Ditarget Naik Jadi 7 Ton per Hektare Lewat PMAAS

    Juli 5, 2026

    Pendidikan Masih Jadi Korban, Pengamat Kritik Prioritas Anggaran Pemerintah

    Juli 5, 2026

    Bankeu Rp6,8 Miliar Pemprov Kaltim Bantu Muluskan Jalan Asa-Juaq Asa

    Juli 4, 2026

    Bapemperda Matangkan Perda Lingkungan Hidup, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Juli 4, 2026
    1 2 3 … 3,191 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.