Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    Agustus 19, 2026

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Resahkan Warga, Tempat Hiburan Ilegal di Sambutan Disegel Pemkot Samarinda
    Pemkot Samarinda

    Resahkan Warga, Tempat Hiburan Ilegal di Sambutan Disegel Pemkot Samarinda

    RidhoBy RidhoFebruari 18, 2026Updated:Februari 18, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Koor TWAP Bidang Hukum Tejo Bersama Kasatpol Anis Siswantini ditemui awak media seusai rapat bersama ( Insitekaltim/Ridho Wardhana)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya dalam menertibkan tempat usaha yang melanggar aturan perizinan dan tata ruang wilayah. Salah satu tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di kawasan permukiman Jalan Kapten Soejono, Pelita 3 Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda dipastikan akan disegel dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas penertiban tempat hiburan yang semula dilaporkan sebagai angkringan, namun diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam tanpa izin resmi. Lokasi usaha tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena berada di zona permukiman.

    Koordinator Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) Bidang Hukum dan Pemerintahan Tejo Sutarnoto menyampaikan, usaha tersebut tidak memiliki izin yang diproses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pemerintah juga menerima laporan masyarakat terkait keresahan akibat aktivitas di lokasi tersebut.

    “Dengan tidak adanya izin dan telah melanggar ketentuan Perda Trantibumlinmas, maka hari ini kita tetapkan tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup. Kami sarankan pengelola mengurus perizinan baru yang sesuai dengan RTRW,” ujar Tejo Rabu, 18 Februari 2026.

    Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda Anis Siswantini menegaskan, pihaknya akan menjalankan tugas penegakan perda secara optimal profesional, dan tanpa kepentingan tertentu.

    Ia memastikan proses hukum terhadap pelanggaran tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur.

    “Yang penting tidak ada kepentingan. Saya sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda akan seoptimal mungkin bekerja dengan baik dan amanah. Itu yang kami lanjutkan setelah ini,” ujar Anis saat melanjutkan pernyataan.

    Lanjutnya, penyidik Satpol PP telah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik usaha. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perizinan usaha memang belum dimiliki, sehingga proses penindakan akan dilanjutkan ke tahap persidangan setelah persyaratan teknis terpenuhi.

    “Intinya akan kami lanjutkan di persidangan. Penyidik kami sudah BAP owner. Memang mengarah bahwa izin itu belum ada,” tegasnya.

    Ia juga meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut murni untuk klarifikasi dan proses penyidikan, bukan untuk negosiasi atau kepentingan lain.

    “Jangan salah sangka. Pemanggilan ke Satpol PP itu untuk klarifikasi dan BAP terkait pelanggaran, bukan untuk hal lain. Ini teknis penyidik agar penanganan lebih jelas dan tertib,” jelasnya.

    Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum serta tata ruang wilayah yang berlaku di Kota Samarinda.

     

     

    Anis Siswantini OPD Satpol pp Satpol PP Samarinda Tempat Hiburan Ilegal
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ridho

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Siapkan Perwali untuk Akhiri Tumpang Tindih Program dan Data Antar-OPD

    Juli 22, 2026

    Pemkot Pilih Teguran dan Pembinaan, Bagi ASN Langgar Aturan WFH Belum Disanksi

    Juli 21, 2026

    Sekda Kaltim Saring Belanja OPD di Atas Rp10 Juta, Prioritaskan Anggaran Mendesak

    Juli 9, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Gerakan Indonesia ASRI Bangun Budaya Bersih

    Juli 8, 2026

    Kesadaran Masyarakat Jadi Kunci Tekan Peredaran Miras Ilegal di Samarinda

    Juli 2, 2026

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    34 Persen Ekonomi Kaltim Masih Bergantung Batu Bara, Transformasi Ekonomi Dikebut Menuju 2045

    R’syaAgustus 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sekitar 34 persen perekonomian Kalimantan Timur masih (Kaltim) bertumpu pada sektor pertambangan…

    Singapura Menang 2-1, Thailand Tetap Lolos ke Final Piala AFF 2026

    Agustus 19, 2026

    4.578 Pekerja Rentan Samarinda Sudah Terlindungi, Ribuan Lain Masih Menunggu Jaminan Sosial

    Agustus 19, 2026

    HUT ke-81 RI, Sekretariat DPRD Samarinda Siapkan Bazar UMKM hingga Jalan Santai

    Agustus 19, 2026

    Intrusi Air Laut Mulai Mengancam, Deni Dorong Pemprov Kaltim Siapkan Rekayasa Cuaca

    Agustus 19, 2026
    1 2 3 … 3,285 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.