Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Raperda Pengupahan Tenaga Kerja Menunggu Regulasi Pusat
    DPRD Bontang

    Raperda Pengupahan Tenaga Kerja Menunggu Regulasi Pusat

    AdminBy AdminOktober 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rapat Kerja terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi- fraksi terhadap Pendapat Walikota atas empat Raperda Program Inisiatif DPRD Kota Bontang, Ruang rapat Paripurna Lantai III, Selasa (27/10/2020). (Foto Dey)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota Atas Empat Raperda Program Inisiatif DPRD Kota Bontang.

    Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris, serta turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bontang, Sekretaris DPRD Kota Bontang dan jajaran di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Selasa (27/10/2020).

    Dalam penyampaian tanggapan Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda inisiatif DPRD Kota Bontang, Selasa (20/10/2020).

    Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra mengatakan bahwa Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang dinilai tidak relevan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah, di dalamnya telah mengatur sistem pengupahan.

    “Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” kata Riza.

    Tanggapan tersebut disambut baik oleh Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya, dalam rapat kerja Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya memberi tanggapan Wali Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja.

    Bahwa raperda yang disusun secara terencana dalam sistem pengupahan di dalam draf tersebut termuat XII (tiga belas) Bab dan sebanyak 32 Pasal.

    Terkait hal itu, Fraksi Gerindra Berkarya melihat dari perkembangan peraturan tersebut yang selama ini masih sentral, dari berbagai kalangan asosiasi/organisasi tenaga kerja dalam penyampaian aspirasi terhadap UU Cipta Kerja.

    Perlu menunggu UU Cipta Kerja masuk sebagai dokumen lembaran negara dan disebarluaskan, sehingga Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja untuk kewenangan legislasi bisa lebih luas dalam melakukan pembahasan, namun tidak lepas dari acuan peraturan tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026

    Soal Kerusakan Fasilitas Teras Samarinda, Dewan Minta PUPR Segera Lakukan Pembenahan

    Agustus 10, 2026

    PAN-NasDem Minta Empat Raperda Kaltim Tak Tumpang Tindih Kewenangan

    Agustus 10, 2026

    Andi Harun Soroti Pokir DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Minta Kembali untuk Pembangunan Kota

    Agustus 9, 2026

    Andi Satya Buka Peluang Maju Pilwali Samarinda 2029, Tunggu Restu DPP Golkar

    Agustus 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Samarinda Harus Lebih Kreatif Tingkat PAD, Tanpa Membebani Masyarakat

    Nur AjijahAgustus 11, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Di tengah tekanan fiskal dan proyeksi penurunan pendapatan daerah, Pemerintah Kota (Pemkot)…

    Kaltim Baru 56 Persen Temukan Kasus TBC, Dinkes Dorong 1.033 Desa Jadi Desa Siaga

    Agustus 11, 2026

    BAZNAS Kaltim Himpun Rp19,05 Miliar hingga Juli 2026, Zakat Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Mustahik

    Agustus 11, 2026

    Kejurkot Basket Samarinda 2026 Usai, Perbasi Tegaskan Pembinaan Atlet Tak Boleh Berhenti

    Agustus 11, 2026

    Andi Harun Ajak Hasanuddin Mas’ud Belajar APBD: Saya Terangkan dengan Bahasa Bayi

    Agustus 11, 2026
    1 2 3 … 3,272 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.