Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    Juni 20, 2026

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Bontang»Raperda Pengupahan Tenaga Kerja Menunggu Regulasi Pusat
    DPRD Bontang

    Raperda Pengupahan Tenaga Kerja Menunggu Regulasi Pusat

    AdminBy AdminOktober 27, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rapat Kerja terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi- fraksi terhadap Pendapat Walikota atas empat Raperda Program Inisiatif DPRD Kota Bontang, Ruang rapat Paripurna Lantai III, Selasa (27/10/2020). (Foto Dey)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Angel – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait Penyampaian Tanggapan atau Jawaban Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Wali Kota Atas Empat Raperda Program Inisiatif DPRD Kota Bontang.

    Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam didampingi Wakil Ketua I Junaidi dan Wakil Ketua II Agus Haris, serta turut dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kota Bontang, Sekretaris DPRD Kota Bontang dan jajaran di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Selasa (27/10/2020).

    Dalam penyampaian tanggapan Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra Riadi, terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda inisiatif DPRD Kota Bontang, Selasa (20/10/2020).

    Pjs Wali Kota Bontang Riza Indra mengatakan bahwa Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja yang dinilai tidak relevan dengan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI bersama pemerintah, di dalamnya telah mengatur sistem pengupahan.

    “Untuk itu pemerintah menyarankan agar pembahasan raperda tersebut menunggu regulasi yang akan disusun oleh pemerintah pusat,” kata Riza.

    Tanggapan tersebut disambut baik oleh Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya, dalam rapat kerja Fraksi Partai Gerindra bersama Berkarya memberi tanggapan Wali Kota Bontang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja.

    Bahwa raperda yang disusun secara terencana dalam sistem pengupahan di dalam draf tersebut termuat XII (tiga belas) Bab dan sebanyak 32 Pasal.

    Terkait hal itu, Fraksi Gerindra Berkarya melihat dari perkembangan peraturan tersebut yang selama ini masih sentral, dari berbagai kalangan asosiasi/organisasi tenaga kerja dalam penyampaian aspirasi terhadap UU Cipta Kerja.

    Perlu menunggu UU Cipta Kerja masuk sebagai dokumen lembaran negara dan disebarluaskan, sehingga Raperda tentang Sistem Pengupahan Tenaga Kerja untuk kewenangan legislasi bisa lebih luas dalam melakukan pembahasan, namun tidak lepas dari acuan peraturan tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pakar Hukum Soroti Kasus Korupsi yang Menggantung, Minta Penegak Hukum Segera Ambil Keputusan

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitkaltim, Samarinda – Praktik penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian…

    Donor Darah, Selain Menolong Sesama Juga Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh

    Juni 20, 2026

    BPKAD Kaltim Pastikan Setiap Pendapatan Daerah Sekecil Apapun Nilainya, Harus Masuk Kas Daerah

    Juni 20, 2026

    Pasar Pagi Usai Revitalisasi Sepi Pembeli, Akses dan Tata Letak Jadi Sorotan

    Juni 20, 2026

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,158 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.