Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya
    Advertorial

    Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya

    SeliBy SeliNovember 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh masyarakat yang tinggal dan bekerja di Kutim lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kutim.

    Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.

    Oleh karena itu dalam rangka penertiban administrasi catatan sipil, DPRD Kutim kembali melakukan sosialisasi terhadap perda yang di sahkan sejak empat tahun lalu itu, yang pusatnya di perusahaan-perusahaan.

    Pemilihan perusahaan sebagai sasaran sosialisasi perda, sebab pergerakan penambahan orang akibat perekrutan tenaga kerja masih sangat masif di dalamnya.

    Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab memfasilitasi perpindahan domisili karyawannya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

    “Dari sinilah kita lihat tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya yang belum memiliki e-KTP. Karena kewajiban mereka memenuhi syarat sebagai penyedia pekerjaan, kalau tidak di laksanakan maka akan ada sanksi yang menanti,” kata Anggota DPRD Kutim Ramadhani.

    Perpindahan domisili ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kutim ada perda yang mengikat dengan ketentuan dan sanksi.

    Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 10 juta tiap orang yang melanggar. Karena itu jika yang yang melanggar adalah karyawan perusahaan, maka perusahaan yang akan di tuntut.

    “Dapat dibayangkan jika ditemukan lebih dari 10 orang karyawan perusahaan tanpa identitas Kutim, berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Jaga Keberlanjutan JKN, Pemkot Samarinda Siapkan Peta Jalan Pembiayaan 2027

    November 4, 2026

    Perkuat Koordinasi dan Pengawasan, Kecamatan Samarinda Kota Kawal Pelaksanaan Probebaya

    November 4, 2026

    Fahmy: Kader Dasawisma Berperan Penting dalam Pendataan dan Pemberdayaan Keluarga

    November 4, 2026

    Perkuat Peran Generasi Muda, DPPKB Samarinda Tekankan Kinerja Nyata Duta Genre

    November 4, 2026

    Marnabas Patiroy: Harga Tenant Teras Samarinda Harus Terjangkau, UMKM Tak Boleh Terbebani

    November 4, 2026

    Gandeng Masyarakat Jaga Bumi, Earth Run 2026 Digelar 8 November di GOR Segiri

    November 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mahasiswa Lempar Sayuran Busuk, Protes Pemadaman Listrik dan Janji Pemprov Kaltim

    AminahNovember 4, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Kaltim di Kantor Gubernur Kalimantan…

    Gubernur Kaltim ke Jakarta saat Demo, Pemprov Sebut Ada Agenda dengan Dua Kementerian

    November 4, 2026

    Dua Pekan Tanpa Kepastian, Geram Kembali Tagih Janji Pemprov Kaltim

    November 4, 2026

    Samri Minta Pemkot Kaji Ulang Status Lahan Eks Lokalisasi Bayur, Warga Jangan Dibebani ke Pengadilan

    November 4, 2026

    Terbentur Batas Usia, Pencari Kerja di Samarinda Akui Persaingan Makin Sulit

    November 4, 2026
    1 2 3 … 3,427 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.