Insitekaltim, Samarinda – Teras Samarinda diharapkan menjadi ruang yang dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat, bukan kawasan yang hanya menguntungkan aktivitas komersial.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pengelolaan Teras 1 dan Teras 2 harus tetap mengutamakan kenyamanan publik, fungsi ruang terbuka hijau (RTH), serta kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan langsung oleh, asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy. Ia mengungkapkan pemerintah telah menetapkan sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sama dengan PT Varia Niaga sebagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan tersebut.
Ketentuan itu menjadi pedoman agar aktivitas ekonomi tidak menggeser fungsi utama Teras Samarinda sebagai ruang publik.
“Prinsipnya, kita ingin Teras Samarinda menjadi ruang terbuka yang bisa dinikmati semua kalangan. Aktivitas usaha boleh tumbuh, tetapi jangan sampai mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan ruang publik yang nyaman,” Ungkap Marnabas kepada awak media. Selasa, 3 November 2026.
Lebih lanjut, Marnabas menjelaskan, salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi yang disiapkan adalah penyediaan lima tenant UMKM di Teras 1. Penjaringan pelaku usaha dilakukan melalui aplikasi agar proses pendaftaran lebih terbuka dan memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat yang ingin berjualan.
Menurutnya, lima tenant tersebut juga tidak harus ditempati pelaku usaha yang sama secara permanen. Pergantian tenant secara berkala dapat diterapkan agar kesempatan berusaha tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
“Kesempatan berjualan harus bisa dirasakan lebih banyak pelaku UMKM. Karena itu, tenant yang disiapkan tidak harus menetap selamanya. Dengan mekanisme pergantian berkala, pelaku usaha lain juga memiliki peluang untuk ikut berkembang,” Jelas Marnabas.
Selain akses berusaha, Pemkot Samarinda turut menaruh perhatian terhadap keterjangkauan harga produk yang dijual di kawasan Teras Samarinda. Pemerintah menginginkan harga tetap wajar dan tidak jauh melampaui harga pasaran, mengingat pengunjung kawasan tersebut berasal dari berbagai latar belakang ekonomi.
Marnabas mencontohkan, air mineral kemasan berukuran 600 mililiter tidak boleh dijual melebihi Rp5.000. Apabila ditemukan harga yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah akan memberikan teguran kepada pihak pengelola.
“Kita menyadari pengunjung Teras Samarinda berasal dari berbagai kalangan, mulai masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah atas. Karena itu, harga jual harus tetap terjangkau. Misalnya, air mineral ukuran 600 mililiter tidak boleh lebih dari Rp5.000. Jika ada pelanggaran, tentu akan kita tegur,” Tegasnya.
Selain itu, Marnabas juga menyoroti potensi keterlibatan pihak ketiga atau perantara dalam aktivitas penyewaan tempat dan penyelenggaraan kegiatan UMKM. Praktik tersebut dinilai berisiko menambah komponen biaya yang pada akhirnya dapat membebani pedagang.
Ia meminta pelaku UMKM membangun komunikasi secara langsung dengan pemerintah maupun pengelola. Dengan demikian, proses mendapatkan tempat usaha dapat berlangsung lebih terbuka tanpa tambahan biaya dari pihak perantara.
“Jangan sampai pelaku UMKM justru terbebani karena harus melewati perantara. Kami ingin komunikasi dilakukan secara langsung dengan pengelola atau pemerintah, sehingga kesempatan berusaha lebih terbuka dan biaya yang harus dikeluarkan tidak semakin besar,” Ujarnya
Di sisi lain, Pemkot Samarinda membuka peluang bagi event organizer (EO) untuk terlibat lebih jauh dalam pengembangan Teras 2. Marnabas mendorong pelaku industri penyelenggara acara agar tidak hanya berperan sebagai perantara penyewaan lokasi, tetapi juga berani mengambil bagian dalam pengelolaan kawasan melalui skema kerja sama yang sesuai aturan.
“Daripada hanya menjadi perantara penyewaan tempat, saya tantang EO untuk ikut mengelola Teras 2. Tentu ketentuannya akan kita bicarakan dan atur bersama, tetapi siapa pun yang terlibat harus tunduk serta patuh terhadap kesepakatan,” Tutup Marnabas. (ADV)

