Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    Juli 13, 2026

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya
    Advertorial

    Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya

    SeliBy SeliNovember 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh masyarakat yang tinggal dan bekerja di Kutim lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kutim.

    Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.

    Oleh karena itu dalam rangka penertiban administrasi catatan sipil, DPRD Kutim kembali melakukan sosialisasi terhadap perda yang di sahkan sejak empat tahun lalu itu, yang pusatnya di perusahaan-perusahaan.

    Pemilihan perusahaan sebagai sasaran sosialisasi perda, sebab pergerakan penambahan orang akibat perekrutan tenaga kerja masih sangat masif di dalamnya.

    Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab memfasilitasi perpindahan domisili karyawannya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

    “Dari sinilah kita lihat tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya yang belum memiliki e-KTP. Karena kewajiban mereka memenuhi syarat sebagai penyedia pekerjaan, kalau tidak di laksanakan maka akan ada sanksi yang menanti,” kata Anggota DPRD Kutim Ramadhani.

    Perpindahan domisili ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kutim ada perda yang mengikat dengan ketentuan dan sanksi.

    Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 10 juta tiap orang yang melanggar. Karena itu jika yang yang melanggar adalah karyawan perusahaan, maka perusahaan yang akan di tuntut.

    “Dapat dibayangkan jika ditemukan lebih dari 10 orang karyawan perusahaan tanpa identitas Kutim, berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    R’syaJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kepala UPTD Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Odah Bersama Abdul Azis mengatakan…

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026

    Putus Fenomena Fatherless, GAMAS Dinilai Jadi Pilar Emosional Anak di Hari Pertama Sekolah

    Juli 13, 2026

    Efisiensi Anggaran Porprov VIII 2026, Dispora Kaltim Coret Fasilitas Nonprioritas

    Juli 13, 2026

    Argentina Tantang Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Rivalitas Klasik Kembali Membara

    Juli 12, 2026
    1 2 3 … 3,209 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.