Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Agustus 30, 2026

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya
    Advertorial

    Ramadhani Ingatkan Perusahaan Punya Tanggung Jawab Memfasilitasi Perpindahan Domisili Karyawannya

    SeliBy SeliNovember 11, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Sangatta – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mewajibkan seluruh masyarakat yang tinggal dan bekerja di Kutim lebih dari satu tahun harus memiliki KTP Kutim.

    Hal ini di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutim.

    Oleh karena itu dalam rangka penertiban administrasi catatan sipil, DPRD Kutim kembali melakukan sosialisasi terhadap perda yang di sahkan sejak empat tahun lalu itu, yang pusatnya di perusahaan-perusahaan.

    Pemilihan perusahaan sebagai sasaran sosialisasi perda, sebab pergerakan penambahan orang akibat perekrutan tenaga kerja masih sangat masif di dalamnya.

    Oleh sebab itu, perusahaan harus bertanggung jawab memfasilitasi perpindahan domisili karyawannya yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.

    “Dari sinilah kita lihat tanggung jawab pihak perusahaan kepada karyawannya yang belum memiliki e-KTP. Karena kewajiban mereka memenuhi syarat sebagai penyedia pekerjaan, kalau tidak di laksanakan maka akan ada sanksi yang menanti,” kata Anggota DPRD Kutim Ramadhani.

    Perpindahan domisili ini sudah diatur dalam UU Administrasi Kependudukan, namun dalam pelaksanaannya di wilayah Kutim ada perda yang mengikat dengan ketentuan dan sanksi.

    Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 10 juta tiap orang yang melanggar. Karena itu jika yang yang melanggar adalah karyawan perusahaan, maka perusahaan yang akan di tuntut.

    “Dapat dibayangkan jika ditemukan lebih dari 10 orang karyawan perusahaan tanpa identitas Kutim, berapa biaya yang harus dikeluarkan perusahaan,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Banjir Kampung Jawa Belum Tuntas, Jasno Desak Drainase Pasundan Dilanjutkan

    Agustus 28, 2026

    Terowongan Rampung Tapi Belum Dibuka, Jasno Soroti Izin Kementerian

    Agustus 28, 2026

    Komisi III DPRD Samarinda Akan Panggil Dishub Bahas Antrean BBM

    Agustus 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud: Literasi Era Digital Tak Cukup Sekadar Membaca

    Ratu ArifanzaAgustus 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Masyarakat juga perlu memiliki kemampuan memahami informasi, serta perkembangan yang terjadi di sekitarnya.…

    Dari Lapak Catur Pasar, Ramadhan Menjelma Jadi Master Nasional

    Agustus 30, 2026

    Warga Diminta Waspada Debu, Kemarau Picu Kasus ISPA Meningkat hingga 20 Persen

    Agustus 30, 2026

    Suparno Apresiasi Prestasi Mahasiswa Polnes di Ajang UGM

    Agustus 30, 2026

    Teras Samarinda Tahap II Dibuka, Andi Harun Sebut Jadi “Paru-Paru Baru” di Tepi Mahakam

    Agustus 30, 2026
    1 2 3 … 3,308 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.